SIMALUNGUN - Kasus pelecehan seksual terhadap seorang guru SD di Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, berhasil diungkap Polres Simalungun dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian yang menimpa N (26) pada Minggu (16/2/2025) ini melibatkan dua tersangka, ASP (43) dan SS (43), warga setempat.
Akibat kejadian, korban mengalami kekerasan fisik dan luka di bibir. Barang bukti yang ditemukan di TKP antara lain arit, pisau, potongan bambu, dan handuk bercak darah. Kedua tersangka mengakui perbuatannya dan akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.
Pengungkapan cepat ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam penegakan hukum terkait kekerasan seksual. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melapor jika mengalami atau melihat tindakan serupa. Laporan polisi bernomor LP/B/71/II/2025/SPKT/Polres Simalungun. (Abet)