MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil menangkap MN (32) warga Pidie Jaya, Aceh karena nekat menyeludupkan 33 kilogram sabu dari Aceh di kawasan Sei Mencirim, Jumat (21/2/2025).
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommi Aruan, mengungkapkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam dinding mobil Toyota Rush yang telah dimodifikasi.
“Tersangka menyimpan narkotika di dinding mobil yang telah dimodifikasi untuk menghindari pemeriksaan petugas,” kata AKBP Tommi Aruan saat dikonfirmasi wartawan di Medan, Minggu (23/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, MN mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk diedarkan.
Namun, dalam proses pengembangan kasus, tersangka berusaha melawan petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman 33 kilogram sabu ini,” tambahnya.
Pihak kepolisian berjanji akan segera memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan selesai.