TANAH KARO - Polres Tanah Karo berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kabanjahe dan Berastagi. Lima tersangka, yang terdiri dari abang, adik, dan ipar, ditangkap pada Rabu (28/5/2025) setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, S.H., dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025), mengungkapkan identitas para tersangka: MHP (20), S alias Udin (18), MR (18), ASA (16), dan YF alias Yos (29). Empat tersangka pertama merupakan saudara kandung dan ipar, sedangkan YF berperan sebagai penadah.
Sindikat ini telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kabanjahe dan Berastagi selama April 2025, mencuri sepeda motor secara terstruktur dan cepat. Mereka sering mencuri hingga dua sepeda motor dalam sekali aksi, lalu langsung kabur ke Medan.
Penangkapan dilakukan di Medan. Tiga tersangka melawan petugas dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur ke arah kaki.
Dari penangkapan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor (satu milik pelaku dan lima hasil curian), kunci T, dan mesin gerinda. Dua sepeda motor hasil curian telah diidentifikasi sebagai milik korban Dwi Lestari br Purba dan Renita br Sembiring.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan 4 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengapresiasi kinerja anggota dan menghimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menjadi korban kejahatan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lain dan melacak satu tersangka yang masih buron. (Abet)