Binjai Ini!!! Laporan Setahun Lebih Jalan Ditempat, 2 Warga Rugi Ratusan Juta Diduga Ditipu Sindikat Modus Gadai/Jual Beli Tanah Menggunakan Surat Palsu

Editor: Redaksi1 author photo
BINJAI - Pasca viralnya bantahan dari Kuasa Hukum, M Asril Siregar, SH.MH menepis tudingan yang menyebut kliennya yang seorang oknum Polisi Binjai berinisial AG disebut Polisi rentenir di salah satu media online, muncul beberapa korban penipuan lainnya dengan pelaku yang sama akhirnya berani angkat bicara.

Para korban menjelaskan, bahwa mereka menjadi korban penipuan puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh seorang perempuan mengaku bernama Utari. Dimana saat ini pelaku disebut sudah mendekam di jeruji besi Lapas Wanita Tanjung Gusta karena terbukti menipu oknum Polisi berinisal AG kasus jual beli tanah.      

Ironisnya, hingga saat ini, laporan para korban sudah lebih 1 tahun tidak mendapat perhatian penyidik Polres Binjai. Sehingga laporan para korban terkesan Jalan Ditempat. 

Adapun para korban adalah Arifin (63) warga Jalan Gatot Subroto, Selesai, Langkat dengan STTLP/635/XII/2023/SPKT/Polres Binjai dan Adil Makmur (62) warga Dusun IV Mulgap, Selesai Langkat dengan STTLP/597/XI/2023/SPKT/Polres Binjai. 

"Awalnya dia (Utari) datang kemari mau menggadaikan tanahnya seluas 2 Hektar dengan surat SK Camat. Lahan sawit itu dijual kurang lebih Rp 200 Juta. Tapi setelah saya beli dan saya panen sawit ada yang marah. Dari keterangan Desa, itu bukan tanah dia (Utari)," ujar salah seorang korban, Arifin kepada wartawan, Minggu (23/2/2025). 

Arifin menjelaskan bahwa awal kedatangan Utari kepadanya untuk menggadaikan tanah dengan surat SK Camat. Namun karena tertarik, ia meminta terlapor untuk menjual tanah yang telah ditanami sawit tersebut. 

"Pertama kali dia bilang mau digadai saya gak mau.Saya bilang jual beli aja. Surat itu katanya atas namanya sendiri. Suratnya menggunakan surat camat. Uangnya sekitar Rp 200 Juta lebih,' tambahnya. 

Lalu saat ia melakukan cek dilapangan, ia menemukan pasangan suami istri yang sedang memanen sawit yang meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Utari.  

"Setelah saya beli, dan waktu kita dodos/panen ada yang marah, lalu ke kantor desa kami. Katanya itu bukan punya dia (Utari). Di kantor desa bilang ini suratnya palsu, bukan dari kami," terang Arifin. 

Arifin juga menjelaskan bahwa ia sudah melaporkan kasus ini ke Polres Binjai namun sampai saat ini laporannya belum diproses. 

"Jadi Kepala Dusun juga bilang itu bukan tanda tangannya. Kasusnya sudah lama. Harapan saya, saat ini sudah saya lapor ke Polres Binjai, saya harap uang saya dikembalikan. Kalo tidak bisa dikembalikan, ya bagaimana dibikin. Kita masukkan lagi. Daripada tidak jadi apa-apa disitu. Kita dirugikan, surat palsunya sama Polres, diambilnya saat itu. Tinggal surat sepotong sama saya bahwa surat dipegang dia," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, korban lainnya, Adil Makmur yang ditemui wartawan membenarkan bahwa dirinya menjadi korban penipuan oleh seorang wanita yang bernama Utari. 

"Awalnya kami jumpa dengan Utari, ia bercerita bahwa dia ada satu jaminan surat tanah mau pinjam duit sama saya. Pertama Rp 25 Juta, sesuai perjanjian dengan sekian bulan dilunasin. Baru kedua mereka kembali lagi minjam, udah gitu dia mau minta Rp 100 Juta tapi yang saya beri Rp 30 Juta. Jadi sesuai waktu yang ditentukan, dia tidak juga membayar, makanya saya langsung cek ke lapangan di Banyumas," ujarnya. 

adil menjelaskan bahwa surat jaminan yang diberikan sebagai pinjaman merupakan surat camat. 

"Ternyata kami langsung ke lapangan, kami tanya langsung sama kadus, ternyata bukan lahan mereka (Utari). Yang jelas surat mereka itu palsu. Lalu kami pulang lapor ke Polres Binjai," bebernya.

Ia juga menjelaskan bahwa perjanjian hutang piutang dan transaksi di depan notaris di Lincun. 

"Sampai sekarang dia (Utari) belum ada membayar sama sekali dengan alasan besok ke besok aja. Laporan saya lebih kurang 1 tahun lebih belum ada diproses. Beberapa kali saya ngebel disuruh sabar. Harapan kita kalo bisa dikembalikanlah. Kalo tidak dibayar sesuai Jalur Hukum saja," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Binjai, AKBP Bambang Christanto Utomo belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Beredarnya berita di salah satu media online yang menyebutkan oknum anggota Polres Binjai, AG sebagai Polisi Rentenir dinilai sangat keji dan diduga disengaja untuk menjatuhkan marwah institusi Polri. AG yang merupakan korban penipuan jual beli rumah oleh seorang janda menjadi korban fitnah di media tersebut. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, M Asril Siregar, SH.MH. Ia menilai bahwa pemberitaan seperti ini bukan hanya ingin menjatuhkan marwah kliennya namun juga ingin menjatuhkan marwah institusi Polri. 

"Klien saya disebut Polisi Rentenir, ini sangat keji. Saya pikir pemberitaan-pemberitaan seperti ini bukan hanya ingin menjatuhkan marwah klien saya, juga ingin menjatuhkan marwah institusi Polri. Ini tidak bisa dibiarkan, maka oleh karena itu, kami juga punya hak, saya sebagai kuasa hukum menyurati dewan pers. Kami sudah menyampaikan pengaduan ke Dewan Pers, atas tindakan oknum wartawan dan media yang kami sinyalir kuat telah mencemarkan nama baik klien kami dan mencemarkan nama baik institusi Polri," ujarnya kepada wartawan, umat (14/2/2025). (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini