Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Di Toll Binjai-Stabat KM 28 Kabupaten Langkat

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara menjami korban kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi Pajero No Polisi BK-1886-AAX kontra truk tronton BL-8767-AE di Jalan Tol Binjai - Stabat KM 28 A di Desa Karang Rejo Kec. Stabat Kab. Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

Akibat kejadian, 5 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka – luka. Kejadian bermula saat Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 AAX dan Mobil Truck Tronton Hino No. Polisi BL 8767 AE datang dari arah Medan menuju Aceh (searah) dengan posisi Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 berada di belakang dan Mobil Truck Tronton Hino No. Polisi BL 8767 AE berada di depan berjalan di lajur sebelah kiri, setibanya di TKP di km 28 A diduga Pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero No. Polisi BK 1886 AAX tidak konsentrasi pada saat mengemudikan kendaraannya dan tidak melihat ada Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE yg berjalan di depannya kemudian menabrak bagian belakang Mobil Truck Tronton Hino BL 8767 AE. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara Bapak Mulyadi menyampaikan turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban. 

"Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, santunan sebesar Rp. 50 Juta untuk korban meninggal dunia dan biaya perawatan maksimal Rp. 20 Juta untuk korban luka-luka sesuai dengan PMK 16/010/2017, santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan pada saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat," ujarnya. 

Mulyadi melanjutkan, untuk penyerahan santunan terhadap ahli waris korban meninggal dunia telah dilimpahkan kepada PT. Jasa Raharja Perwakilan Langsa untuk dilakukan survey keabsahan ahli waris dikarenakan korban beralamat di Aceh Tamiang, sedangkan penanganan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan (guarantee letter) ke RS. Putri Bidadari dimana korban dirawat. 

“PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara, memastikan kelayakan kendaraan sebelum digunakan serta selalu mematuhi rambu-rambu lalulintas demi keselamatan bersama”, tutup Mulyadi. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini