Kompolnas Akan Surati Polda Sumut, Minta Tegas Proses Pelaku Dugaan Tipu Gelap Modus Masukkan Taruna Akpol

Editor: Redaksi1 author photo
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
MEDAN - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan mengirim surat klarifikasi kepada Polda Sumut terkait penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu dan Gelap) dengan modus meluluskan peserta taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang ditangani Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, dengan terlapor NW.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti ketika diwawancara wartawan melalui pesan singkat, Minggu (3/3/2024).

Dikatakannya, pengiriman surat klarifikasi itu dilakukan pihaknya menanggapi kisruh yang muncul terkait penanganan kasus tersebut. Hal tersebut diketahui berdasarkan pemberitaan pada sejumlah media massa.

Disebutkan dalam pemberitaan pada sejumlah media massa itu, penanganan kasus yang sebelumnya berstatus penyelidikan tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. 

"Dalam pemberitaan media, sudah diumumkan status penanganan kasus itu ditingkatkan menjadi penydikan. Karena itu, tak lama pasti akan diumumkan tersangkanya setelah dilakukan gelar perkara," kata Poengky.

Menjawab pertanyaan wartawan, Poengky menegaskan Kompolnas akan mendorong Polda Sumut untuk bertindak tegas dalam menangani perkara tersebut, serta memproses pelaku dengan menerapkan pasal-pasal hukum pidana. 

"Nantinya akan memberikan efek jera sehingga hal serupa tidak akan terulang lagi," tegasnya. 

Sementara ketika dikonfirmasi terkait status penanganan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan bahwa penanganan kasus itu masih dalam proses penyelidikan. 

"Dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

Diketahui, NW dilaporkan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan seseorang menjadi taruna Akpol. Setelah memeriksa 7 saksi sebagai rangkaian penyelidikan kasus tersebut, penyidik Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut memintai keterangan NW dalam kapasitas sebagai terlapor.

NW menjadi terlapor kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan terkait laporan polisi dengan pelapor Afnir, warga Kabupaten Serdang Bedagai. (Roy)
Share:
Komentar

Berita Terkini