Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Lintas Kota Bawa Penumpang Diatas Atap/Kap

Editor: Redaksi1 author photo
Satlantas Polres Tanah Karo Tindak Angkutan Umum Lintas Kota Bawa Penumpang Diatas Atap/Kap
TANAH KARO - Satlantas Polres Tanah Karo menindak tegas angkutan umum yang mengangkut penumpang di atap mobil. Penindakan tersebut dilaksanakan di Perbatasan Karo-Deliserdang, Penatapan Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kamis (8/2/2024).

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui PS. Kasat Lantas Iptu M. Ridho Rasyid mengatakan pihaknya, dari Unit Turjawali Sat lantas Polres Tanah Karo langsung bertindak, melihat adanya angkutan umum yang melakukan pelanggaran membawa penumpang di atas kap, dengan melakukan penilangan kepada supir.

"Langsung kita lakukan penindakan berupa tilang dan juga kita berikan penegasan kepada supir untuk tidak mengulanginya, kalau sampai terulang kita cabut SIMnya", tegas Kasat.  

Menurut M. Ridho, tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut merupakan upaya antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. "Jelas itu sangat berbahaya dan potensi laka lantas, untuk itu kita antisipasi mulai sekarang, walaupun belum ditemukan kecelakaan tersebut", tambahnya.

Untuk kedepan, lanjut Kasat, guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan muda, baik dari luar Kabupaten Karo maupun dari dalam, apabila menaiki kendaraan umum, untuk tidak menaiki diatas kap, ataupun bergantung, cukup duduk saja didalam mobil.

"Kalau penuh ya tunggu angkutan lain, jangan dipaksakan naik diatas atap, jaga keselamatan diri dari bahaya laka lantas. Jangan tunggu kejadian baru menyesal", ungkap Kasat Lantas. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini