Diburu Polsek Berastagi, Pekerja Doorsmeer Ditangkap di Aceh Tenggara

Editor: Redaksi1 author photo
Diburu Polsek Berastagi, Pekerja Doorsmeer Ditangkap di Aceh Tenggara

TANAH KARO - Polsekta Berastagi berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor berinisial DSL (22) warga Desa Gurusinga. Ia ditangkap karena melarikan motor milik korban saat dititip di doorsmeer di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun, Minggu (26/11/2023) lalu. 

Kapolsekta Berastagi Kompol Viktor Simanjuntak mengatakan bahwa setelah menerima Laporan, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

"Dari keterangan korban, pelaku adalah pekerja doorsmeer, DSL(22), warga Desa Gurusinga, yang mana sebelum kejadian sepeda motor korban dititipkan kepada DSL untul dicuci, di Simpang Kopri Kedai Kopi Karya Bangun," katanya.

Dilanjutkan Vikror, yang menitipkan sepeda motor korban adalah adik korban Salomo Tarigan (36), yang mana saat setelah menyerahkan sepeda motor, adik korban bermain futsal dan kembali lagi pukul 18.00 WIB dan tidak lagi menemukan sepeda motor miliknya serta juga keberadaan DSL tidak ada di lokasi Doorsmeer. Sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsekta Berastagi.

Dari hasil penyelidikan, dikatakan Kapolsekta, setelah sekitar tiga minggu dalam pencarian Polisi keberadaan DSL, Sabtu (9/12), Unit Reskrim mendapat informasi, terkait keberadaan DSL yang diketahui berada di Desa Lawe Deski Kec. Babul Makmur Kab. Aceh tenggara, Aceh.

"Langsung pada hari itu juga kita kejar ke Aceh, tepatnya di Desa Lawe Diski dan berhasil kita amankan DSL berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban, yang saat itu sedang melintas di tepi jalan di Desa Lawe Diski", ujar Kapolsekta

Saat penangkapan tersebut, DSL mengaku dan berterus terang, terkait perbuatannya melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban dan selanjutnya Unit Reskrim Polsekta Berastagi membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsekta Berastagi.

"Saat ini DSL sudah kita tahan dalam kasus penggelapan sesuai pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara", tutup Kapolsekta. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini