Satreskrim Polres Labuhan Batu Rekontruksi Kasus Pembunuhan Di Kafe Marupak

Editor: Redaksi1 author photo
Rekontruksi 36 adegan kasus pembunuhan di Kafe Marupak
LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu mengelar rekontruksi kasus pembunuhan di Kafe Marupak sebanyak 36 adegan yang diperagakan oleh 4 orang tersangka. Adapun para tersangka masing-masing, RH alias Gurdek (46) SW alias Wawai (41) dan AFH alias Dedek (19) dan SM alias Oji (40). 

Dengan pengawalan ketat personel Samapta, penyidik Unit Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan 36 adegan guna mendapat gambaran yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang.

Selain itu, juga untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada. Sehingga dapat diketahui benar tidaknya para tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam berita acara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu melalui Kasi Humas IPTU Parlando SH, membenarkan kegiatan rekontruksi yang dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Sebanyak 4 tersangka memperagakan perannya masing-masing dalam kasus pembunuhan di cafe Marupak, sementara untuk 2 pelaku yang masih DPO dan korban meninggal dunia dilakukan melalui peran pengganti sesuai keterangan dari para tersangka dan saksi-saksi," sebutnya.

Sementara 2 pelaku lainnya, IS alias Iwai dan AL masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan dihimbau untuk segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, Unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu meringkus 3 dari 5 orang pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka berat akibat tusukan senjata tajam di Kafe Marupak Dusun Gariang, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (4/10/2023) sekira Pukul 00.05 Wib.

Kejadian berawal saat kedua korban dan para pelaku yang tidak saling kenal cek cok mulut saat jumpa di kafe tersebut. Kemudian pelaku memiting korban sambil membawa keluar kafe. Pertengkaran berlanjut dan pelaku memukul korban kemudian dibantu pelaku lainnya, bahkan teman korban yang datang hendak melerai mendapat pukulan.

Lalu IR alias Iwai (DPO) menusuk korban dengan sebilah pisau di punggung sebelah kiri hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku juga memukuli korban Samsul Bahri Ritonga yang berusaha melerai hingga terkena tusukan di bagian dada sebelah kiri.

Selain meringkus pelaku, personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah kursi plastik yang digunakan juga untuk memukul korban, 2 unit sepeda motor dan 5 bilah parang. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini