KPK Tetapkan Pj Bupati Sorong Sebagai Tersangka Terkait Kasus Dugaan Suap

Editor: Dian author photo

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengkondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023. 

Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu (12/11/2023) malam.

 “Tersangka, YPN Yan Piet Mosso,“ kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (14/11/2023). 

Selain Pj Bupati, Anggota DPRD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong Efer Sigidifat juga menjadi tersangka.

Kemudian, ada dua pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, yaitu David Patasaung dan Abu Hanifa selaku yang turut terjerat perkara ini. 

Teakhir, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebagai informasi, sebelum menjadi Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua Barat. 

Selain itu, Yan Piet Mosso sempat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bina Mental Spiritual di Pemprov Papua Barat.

Kemudian, Yan Piet Mosso dilantik menjadi Pj Bupati Sorong pada Selasa 23 Agustus 2022.  

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah uang dalam pecahan rupiah saat melakukan OTT di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya ini. 

Namun, menurutnya, saat ini tim KPK masih terus mendalami dan mengonfirmasi temuan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

 "Jumlah bukti uang masih terus dikonfirmasi kembali kepada para terperiksa " kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (13/11/2023). (red)



 

 
Share:
Komentar

Berita Terkini