Anggota PPKHI Sumut Aktif Diasuransikan, Ketua DPD Serahkan Asuransi Kematian Rp 32,5 Juta

Editor: Redaksi1 author photo
Revino Rustam, SH. MH : Sebagai bentuk kepedulian PPKHI
MEDAN - Ketua DPD PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia) Sumatera Utara, Revino Rustam, SH. MH menyerahkan langsung uang santunan Asuransi Kematian kepada istri Almarhum Aldes Feriwari Dijabat, SH, Romauli Tambunan sebesar Rp 32,5 Juta. Program Asuransi Kematian ini merupakan menjadi salah satu fasilitas bagi anggota aktif PPHKI. 

Dalam sambutannya, Istri almarhum Aldes Feriwari Sijabat, SH, Romauli Tambunan mengucapkan Terima kasih atas kepedulian PPHKI Sumut terhadap keluarganya sehingga dapat membantu perekonomiannya. 

"Saya mengucapkan terima kasih bisa dapat membantu perekonomian saya untuk membesarkan anak-anak, karena saya telah ditinggalkan dengan tanggung jawab anak yang masih sekolah," ucapnya sambil meneteskan air mata, Rabu (17/12/2025). 

Romauli juga sangat berterima kasih atas kepedulian organisasi Advokat PPKHI dan berjanji akan memanafaatkan santunan tersebut dengan sebaik-baiknya. 

"Terima kasih sebesar-besarnya buat keluarga PPKHI yang masih peduli dan ada santunan buat keluarga saya. Semoga kedepannya PPKHI semakin maju dan saya pun bisa membesarkan anak-anak dengan uang santunan dan akan saya manfaatkan untuk sebenar-benarnya," ucapnya bersyukur. 

Di lokasi yang sama, Ketua DPD PPKHI Sumut, Revino Rustam, SH. MH mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya Almarhum Aldes Feriwari Dijabat, SH. 

"Jadi hari ini, Rabu 17 Desember 2025, keluarga besar PPKHI Sumatera Utara yang didampingi oleh sekretaris Adian Hariman Siregar dan Ketua DPC kota Medan, Roni Chandra Koto. Sebagai Ketua PPKHI Sumatera Utara berbela sungkawa atas meninggalnya rekan kami sejawat PPKHI," ujarnya. 

Revino berharap penyerahan santunan tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Jadi santunan ini sebagai bentuk kepedulian PPKHI. Jadi program ini dilakukan oleh PPKHI dengan catatan apabila kartu anggotanya aktif," terangnya. 

Sekretaris PPKHI Sumut, Adian Hariman Siregar, SH mengatakan bahwa program asuransi kematian diperuntukkan seluruh anggota PPKHI yang aktif. 

"Dimana advokat yang tergabung dalam PPKHI itu ada iurannya, jadi setiap tahunnya uang tersebut dialokasikan untuk membayar asuransi. Nah saya menyampaikan kepada advokat seluruh Indonesia khususnya Sumatera Utara agar bergabung di organisasi PPHKI perkumpulan pengacara dan kedudukan hukum Indonesia," ajaknya mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini