![]() |
Tanah Karo - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial S (33) telah diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T., menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin (16/12/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Batukarang, Kecamatan Payung. Korban adalah Suparno (40), wiraswasta beragama Islam yang tinggal di desa yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka S menembak korban dengan senjata angin jenis gejluk sebanyak empat kali di kepala dan satu kali di dada,” ujar Kasat Reskrim pada Sabtu (20/12/2025).
Korban sempat dirawat di RS Efarina, namun kondisinya terus menurun. Pada pukul 23.30 WIB hari yang sama, Suparno dinyatakan meninggal di rumah keluarganya.
Tersangka S, yang bekerja sebagai petani, menyerahkan diri ke Polsek Payung pada Selasa (17/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB didampingi keluarga. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., kemudian menjemput tersangka dan menahannya di Mapolres Tanah Karo.
“Hingga saat ini, unit penyidik masih mendalami motif tersangka melalui pemeriksaan intensif,” tambah Kasat Reskrim.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan senjata angin yang digunakan pelaku. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, atau secara alternatif Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) dengan ancaman maksimal 7 tahun, sesuai hasil penyidikan.
Polres Tanah Karo menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
(Peri).
