Jelang Natal & Tahun Baru, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Bersama Polsek Berastagi Ungkap Kasus Curanmor, 4 Tersangka Diamankan

Editor: Xxxx author photo

Tanah Karo - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan sindikat lintas wilayah. Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
 
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Karo dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya pada bulan Natal dan menjelang pergantian tahun.
 
“Ini adalah hasil kerja keras dan sinergi Sat Reskrim Polres Tanah Karo bersama Polsek Berastagi. Saya mengapresiasi seluruh personel yang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga pengembangan kasus, sehingga para pelaku dapat diamankan,” ujar Kapolres pada Rabu (17/12) pagi di Markas Polres Tanah Karo.
 
Kasus ini bermula dari laporan korban Marganda Ritonga (51), warga Kota Medan, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF saat menginap di sebuah penginapan di Kabupaten Karo pada Senin malam (8/12/2025). Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pada Selasa dini hari (9/12/2025), berhasil mengamankan dua tersangka awal berinisial JH (37) dan DFT (31) di Kabanjahe.
 
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua buah besi yang dimodifikasi dengan ujung runcing, serta satu buah kunci berbentuk huruf Y yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
 
Pengembangan kasus terus dilakukan. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Karo dan merupakan bagian dari jaringan curanmor. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MM alias Ajo (30) dan ZN alias Aceh (29), yang diduga berperan dalam jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor hasil kejahatan. Salah satu sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke Kabupaten Deli Serdang juga berhasil diamankan kembali.
 
“Saat ini seluruh tersangka telah diamankan dan kami masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan sindikat yang lebih luas,” tambah AKBP Eko Yulianto.
 
Atas perbuatannya, para pencuri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara), sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP (dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara).
 
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan di rumah, penginapan, maupun tempat umum. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan. Polres Tanah Karo akan terus memaksimalkan upaya pencegahan hingga pengungkapan tindak pidana untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegasnya. (Ali) 
Share:
Komentar

Berita Terkini