Anggota F-SPTI Tanah Karo Babak Belur Dipukuli Gagang Cangkul, Ketua DPC Minta Polisi Bertindak Tegas

Editor: Romeo galung author photo
Anggota F-SPTI Tanah Karo, Yamanta Ginting Babak Belur Dipukuli Gagang Cangkul
Rio Eltar : "Ini kelalaian Polsek Berastagi"
TANAH KARO - Yamanta Ginting (35), anggota FSPTI-KSPSI Kabupaten Karo terpaksa dilarikan ke RSU Kabanjahe. Pasalnya jari kelingkingnya patah, tangan kiri dan dadanya lembam dipukuli dengan gagang cangkul di Pasar Roga Berastagi oleh salah seorang diduga preman berinisial DP (26) warga Berastagi, Senin (9/10/2023). 

Menurut informasi, aksi brutal pelaku diketahui terjadi Senin (2/10/2023) lalu. Saat itu, korban yang bekerja sebagai anggota FSPTI-KSPSI di Pasar Roga Berastagi tiba-tiba terlibat keributan. Pelaku yang emosi langsung memukuli korban dengan gagang cangkul dengan membabibuta. Akibatnya, jari kelingking patah,tangan kiri dan dada korban mengalami lembam karena menangkis pukulan gagang cangkul yang mengarah ke kepalanya. Tak terima, korban melalui kuasa hukumnya pun melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Karo. 

"Kita memohon perlindungan dan berharap pihak Polres Tanah Karo segera menangkap pelaku berinisial DP," ujar korban, Yamanta Ginting melalui kuasa hukumnya, Nhov Trakapta Putra Kaban SH. 

Dilokasi yang sama, Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Karo, Rio Eltar menegaskan bahwa kejadian ini merupakan kelalaian dari pihak Polsek Berastagi yang melakukan pembiaran terhadap pungli yang ada di Pasar Roga Berastagi. 

"Ini kelalaian Polsek Berastagi, sebelum kejadian ini, kami sudah ada pertemuan dengan pihak DP (pelaku), dan didalam pertemuan tersebut, kami sudah bekerja sesuai ketentuan UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja- serikat buruh. Namun setelah kami menjelaskan pasal demi pasal, malah pihak Polsek Wilayah Hukum Berastagi menyuruh berbagi kue," terangnya. 

 Rio menduga Polsek Berastagi terkesan tidak bekerja secara profesional. Dimana ia meminta pihak Kepolisian segera menegakkan hukum yang berlaku. 

"Hukum itu harus ditegakkan. Inikan salah satu tugas pokok Aparat Penegak Hukum Kepolisian. Untuk kedepannya, Polsek Berastagi dapat menegakkan serta mengimplementasikan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," tutupnya terlihat kesal. 

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat korban, Yamanta Ginting melalui Kuasa Hukumnya, Nhov Trakapta Putra Kaban, SH telah melaporkan kasus ini ke Mapolres Tanah Karo dengan STTLP/B/360/X/2023/SPKT/Polres Tanah Karo. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini