Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Lau Melas Desa Perbesi Tiga Binanga

Editor: Redaksi1 author photo
Satres Narkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu di Lau Melas Desa Perbesi Tiga Binanga

TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar sabu di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga. Adapun identitas pelaku adalah berinisial JAG (41), warga Desa Perbesi Kec. Tigabinanga. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan JAG tertangkap tangan membawa sabu. 

Penangkapan terhadap JAG berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima tim, Selasa (18/07) pukul 09.00 WIB, tentang adanya seorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Lau Melas Desa Perbesi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim unit II Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk ungkap kebenarannya.

Sorenya sekira pukul 18.10 WIB, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa mengaku bernama JAG yang saat itu sedang mengendarai 1 unit septor merk Honda warna Hitam tanpa plat di Lau Melas Desa Perbesi Kec. Tigabinanga tepatnya di pinggir jalan.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 16 paket kecil diduga sabu yang dibalut dengan tisu warna putih, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak Rokok Merk Surya Gudang Garam dan uang Rp 100 Ribu berada di dalam kantong depan sebelah kanan celana Pelaku.

Juga ditemukan 1 unit Hp Vivo warna merah dan 1 unit Hp Nokia warna Hitam berada di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan Pelaku, 1 paket ukuran sedang diduga sabu yang dibalut dengan kertas tisu warna putih dan timbangan elektrik warna hitam dibungkus dengan plastic hitam bertuliskan Potato, serta 2 ball plastic klip dibungkus dengan plastic assoy warna merah berada di dalam tas sandang terbuat dari goni warna putih yang disandang di depan dada Pelaku. 

Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya.

"Saat ini JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut", ujar AKP Henry.

JAG dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini