Pengedar Ganja Jalan Samura Kabanjahe Gol di Polres Tanah Karo

Editor: Redaksi1 author photo
Pengedar Ganja di Jalan Samura Kabanjahe Gol di Polres Tanah Karo
TANAH KARO - Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pengedar ganja di Jalan Samura Gg. Bersama, Kabanjahe. Adapun identitas pelaku adalah IS Alias Memet (30) warga Lau Bawang, Padang, Kabanjahe. 

"Penangkapan berkat laporan dari masyarakat yang diterima Kamis (13/7) lalu. Dimana di sekitaran Jalan Samura Gg. Bersama ada seorang yang mengedarkan ganja," ujar Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, Selasa (18/7/2023). 

Dari hasil penggrebekan, dari pelaku diamankan barang bukti 34 paket ganja siap edar yang dibungkus plastik warna putih. 

"Selain itu ditemukan juga ganja kering di dalam goni putih IS Alias Memet  mengaku kepada petugas bahwa kesemua barang bukti diduga narkotika ganja tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya," tambah Henry. 

Pelaku dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini