Lebaran Ketiga, Kondisi Ramai, Kuli Bangunan Dituduh Perkosa Anak SD, Keluarga Katakan Ini Fitnah!

Editor: Redaksi1 author photo
Kuasa Hukum : "Jangan terlalu dipaksakan dia sebagai tersangka"
MEDAN - Penangkapan YF (26) warga  Marindal 1, Patumbak yang dituduh memperkosa bocah SD mendapat protes keras dari orangtua korban. Pasalnya waktu kejadian, Selasa (25/5/2023) yang dituduhkan sangat tidak masuk diakal karena pada saat itu perayaan Idul Fitri hari ketiga hingga keadaan rumah sedang ramai.

Hal ini disampaikan oleh orangtua tersangka, M Yahya. Ia mengatakan bahwa hal yang dituduhkan oleh keluarga korban adalah fitnah. 

"Ini fitnah, saya tidak terima. Saya tidak terima sama sekali, karena tidak ada bukti-bukti ini termasuk fitnah, demi Allah saya tidak terima karena anak ini (korban) tidak pernah masuk kerumah saya," ujarnya, Jumat (12/5/2023). 

Yahya menjelaskan bahwa dari keterangan korban yang mengatakan bahwa kejadian perkosaan Selasa (25/5/2023) Pukul 13.00 WIB, itu tidak benar dikarenakan saat itu ia dan seluruh keluarganya di dalam rumah. 

"Katanya anak saya dituduh memperkosa, jam 13.00 WIB, sedangkan posisi saya dirumah sampai jam 14.00 WIB, menurut keterangan korban ia dibawa ke kamar saya, saya tidak terima, karena posisi kejadian itu saya ada dirumah," terangnya. 

Dan saat ia keluar rumah sekitar Pukul 14.00 WIB untuk berlebaran, ia meninggalkan 2 orang anaknya didalam rumah.  

"Jam 14.00 WIB saya keluar, namun didalam rumah ada anak saya kelas 2 SMA, dan YF (tersangka) anak saya di kamar belakang, saya mau ke tempat teman karena suasana lebaran," terang Yahya. 

Sekali lagi Yahya menegaskan bahwa ia terima atas tuduhan tersebut karena tidak ada bukti-bukti korban tidak pernah masuk kerumahnya. 

"Kok tega mereka mengatakan anaknya dibawa dari depan, kerumah ini.  Hari ini saksi-saksi berkumpul membuktikan bahwasanya anak saya ada dirumah dan saya sebagai orangtuanya tidak terima," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, kuasa hukum tersangka, Fendi Luaha menilai cek TKP yang kembali dilakukan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Medan tidak tepat dan terkesan direkayasa. 

"Pada saat cek TKP, penyidik membawa korban kedalam kamar, padahal kamar tersebut adalah kamar orangtua klien kita. Darimana penyidik tahu kamar ditengah ini TKP?," ujarnya. 

Fendi menjelaskan bahwa saat cek TKP, penyidik menuntun korban masuk kedalam kamar, sedangkan korban tidak ada memberikan keterangan/petunjuk kepada penyidik. 

"Tidak ada pernyataan dari korban, hanya gerakan badan Bu Kristin yang langsung masuk ke kamar itu terkesan membimbing anak itu (korban) seakan-akan dikamar itulah dilakukan," terangnya. 

Ia menduga cek TKP yang dilakukan adalah rekayasa. Korban seperti tertekan dengan beban yang diterimanya. 

"Saya harap marilah kita profesional saja bekerja, kalo salah ya salah, pelaku yang diduga dikeluarkan jangan terlalu dipaksakan dia sebagai tersangka," harap Fendi. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan penyidik telah bekerja sesuai aturan. 

"Penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini