Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu Di Desa Singa Dan Munte

Editor: Redaksi1 author photo
Kerua TSK pengedar Sabu Desa Singa dan Munte

TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Tanah Karo kembali berhasil menangkap 2 orang pengedar sabu di Desa Singa, Kecamatan Tiga Panah dan Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Rabu (15/3/2023). 

"Dua orang telah kita amankan yakni JSK dan AM di 2 TKP yang berbeda, yang mana keduanya diduga kuat pelaku  pengedar narkotika jenis sabu", ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar melalui Kasat Narkoba, AKP Henry Tobing kepada wartawan. 

Hendry menambahkan, penangkapan berkat informasi masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba di wilayahnya. 

"Saat digrebek di Desa Singa, Tigapanah, tersangka berinisial JSK (28) berusaha melarikan diri dari belakang rumah, Jumat(10/3), dari tersangka ditemukan 1 paket sabu 0,24 Gram sabu," katanya.

Dan dari pengembangan, petugas kembali menangkap pengedar sabu AM di Desa Munte, Kecamatan Munte  tepatnya di dalam rumah Kontrakan tersangka. 

"Kita juga mendapatkan 1 paket sabu. Saat ini kedua pelaku masib dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut", tegas hendri seraya menjelaskan kedua tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini