Hati-hati, Sanksi Bagi Para PNS yang Melanggar Peraturan Bisa Dipecat

Editor: Hetty author photo
Ilustrasi.

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyoroti beberapa hal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya yaitu PNS masih dianggap sebagai karir yang aman dengan pendapatan stabil. Selain itu, banyak juga PNS terlilit utang dengan menggadaikan SK pengangkatan ke bank.

Namun, paradigma ini ditepis Menteri Anas. Saat melantik 81 PNS di lingkup internal, Anas mengingatkan kembali bahwa PNS tidak luput dari bayang-bayang pemecatan. Dia pun berpesan agar PNS tidak terlena dengan jabatan yang diemban saat ini.

"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa ASN itu adalah pegawai seumur hidup yang tidak bisa dipecat atau diberhentikan," pesan Azwar dikutip dari laman KemenPAN-RB, Kamis (2/2).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat sanksi secara berjenjang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS.

Dalam Pasal 8, tingkatan hukuman disiplin terdiri atas hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.

Seorang PNS dapat dijatuhi sanksi disiplin ringan jika mereka memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada unit kerja.

Selanjutnya, hukuman disiplin ringan diberikan jika PNS bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

Bagi PNS pelanggar disiplin ringan nantinya akan diberikan teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selanjutnya, pelanggaran disiplin sedang jika PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. 

PNS akan dianggap melanggar disiplin sedang jika melakukan pungutan liar, melakukan kegiatan yang merugikan negara, bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan, melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. 

Kemudian, menghalangi berjalannya tugas kedinasan, dan memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Hukuman bagi pelanggar disiplin sedang terdiri dari:

Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 (sembilan) bulan, atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Tingkatan terakhir, yaitu disiplin berat. Kategori ini diberikan jika PNS menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan, menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian,  bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

PNS juga dianggap melanggar disiplin berat jika memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah dan berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah. 

Tindakan pelanggaran disiplin berat selanjutnya adalah PNS melakukan pungutan liar dan berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah, menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, 

Kemudian, pelanggaran disiplin berat jika memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar disiplin berat yaitu hingga pemecatan tak hormat.

Detail sanksi pelanggaran berat:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.



Sumber: Merdeka
Share:
Komentar

Berita Terkini