Polsek 'Prapat Janji' Mediasi Kasus Pencurian! Terlapor Menangis Histeris, Mengaku Bersalah Mencuri

Editor: Romeo galung author photo

Pelapor : "saya mohon Polsek Prapat Janji untuk memproses laporan saya"
ASAHAN - Masih ingatkah dengan kasus pencurian yang dilakukan oleh TN, istri seorang mandor kebun di Desa Tinggi Raja, Asahan? Akhirnya kedua belah pihak di mediasi oleh Polsek Prapat Janji.  Dari hasil pertemuan, terlapor mengakui perbuatannya dan memohon maaf kepada korban sambil menangis histeris. 

"Saya mohon maaflah sebesar-besarnya sama Bu Yanti, saya bingung, anak saya dirumah sakit lagi sakit jantung membutuhkan biaya. Saya mohon maaf ada salah kami sekeluarga," ujar suami terlapor, PO sambil teriak histeris saat mediasi di Polsek Prapat Janji, Senin (14/11/2022). 

Dari hasil pertemuan di Polsek Prapat Janji, terlapor (TN) yang di wakili suaminya (PO) mengatakan tidak ada niat mencuri  dan tidak sanggup mengganti kerugian dengan alasan tidak memiliki uang. 

"Sebenarnya waktu itu kami sudah berusaha mencari duit itu, sudah kami sediakan. Pada waktu itu kemampuan kami hanya Rp 15 Juta. Tapi saat ini kami harus mengobati anak kami yang sakit," terangnya sambil menangis bersalah. 

Dilokasi yang sama, pelapor, Widya Harahap sangat kecewa dengan pernyataan terlapor dikarenakan tidak mau membayar kerugian korban. 

"Dulu dia (terlapor) berjanji akan membayar, katanya dia janji di bulan September, di bulan Oktober dan bulan November, sudah 6 bulan kami menunggu. Setelah itu dia bilang laporlah aja ke Polisi. Saya sebetulnya tidak pernah mau melapor ke Polisi, tapi karena dia yang minta makanya saya lapor," katanya. 

Widya berharap pihak Polsek Prapat Janji untuk memproses laporan pengaduannya dikarenakan terlapor tidak mau mengganti kerugiannya. 

"Sesuai kesepakatan bersama di Polsek Prapat Janji dan di Balai Desa Tinggi Raja, karena tidak ada kesepakatan berdamai, saya mohon Polsek Prapat Janji untuk memproses laporannya, menangkap terlapor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar melalui penyidik Polsek Prapat Janji, Bripka TP Perangin-Angin mengatakan akan memproses laporan tersebut. 

"Kita sudah lakukan gelar di Polres, hari Senin akan kita minta keterangan tambahan untuk melengkapi berkas," ujarnya singkat. 

Dari hasil pantauan wartawan, terlihat mediasi dilakukan selama 2 hari di mulai dari Aula Polsek Prapat Janji, rumah korban dan Kantor Desa Tinggi Raja. Namun dari pertemuan tersebut tidak menemui jalannya perdamaian. 

Diberitakan sebelumnya, Widya Harahap (45) warga Kwala Piasa, Desa Tinggi Raja, Asahan Kesal bukan kepalang. Pasalnya maling laci kasir grosir sembako miliknya yang sudah dilaporkan selama 10 bulan di Polsek Prapat Janji masih bebas berkeliaran walaupun terekam CCTV dan memiliki saksi. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Rabu (9/11/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini