Sesuai Bukti Kepemilikan, Lurah Pasar Baru Tegaskan Rumah Jalan Surabaya No 72 Milik 'Ahli Waris Almarhumah Bianca Paramita'

Editor: Redaksi1 author photo
 
Sutan Fauzi Arif Lubis : "Himbauan saya kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat hukumlah"
MEDAN - Lurah Pasar Baru, Sutan Fauzi Arif Lubis menegaskan bahwa rumah di Jalan Surabaya No 72/92, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan adalah milik Almarhumah Bianca Paramitha yang di wariskan kepada anak-anaknya, Nurlinda Paramita. Hal ini disampaikannya langsung saat menanggapi adanya informasi keributan dilokasi tersebut. 

"Jadi disini sesuai dengan pihak yang membawa surat bukti-bukti kepemilikan adalah anak atau ahli waris dari Ibu Bianca Paramitha Almarhumah. Itulah dia. Sementara dari pihak penyewa tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikannya," ujar Lurah Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Sutan Fauzi Arif Lubis, Senin (3/10/2022). 

Sutan menambahkan bahwa dari keterangan pihak penyewa (Sugito/Elisa),  sudah mengakui bahwasanya mereka itu,  apakah orangtua atau kakeknya memang menyewa dengan Ibu Almarhumah Bianca Paramitha yang mana kedua belah pihak sudah meninggal dunia. 

"Ya, jadi memang itu di kelurahan Pasar Baru ini, situasi tanah dan bangunan 'Ciak Teh', sederhananya sewa menyewa seumur hidup tapi dengan catatan sandaran hukumnya, apabila kedua belah pihak sudah meninggal dunia otomatis perjanjian ini batal, pihak penyewa dan si penyewa sudah tidak terikat lagi terhadap perjanjian karena sudah meninggal dunia," terangnya. 

Kembali Sutan menjelaskan bahwa selama ini kondisi rumah di Jalan Surabaya No 72/92 selama ini bangunan ruko pintunya selalu tertutup, yang mana  diketahui digunakan sebagai gudang dan  tempat usaha Karya Agung. 

"Jadi sekarang ini sudah ada pemiliknya maksudnya sudah datang pemiliknya kepada kami pihak kelurahan dengan membawa surat-surat bukti kepemilikannya yang mana kami rasa itu bukti yang kuat," tambahnya. 

Namun dalam hal ini, saat pemilik ruko ingin merenovasi rukonya yang dikuasai oleh penyewa. Tapi mereka (penyewa) tidak bersedia untuk keluar. 

"Nah jadi dalam hal ini pernah juga kami laksanakan untuk mediasi untuk mencari jalan terbaik tapi pada saat di undang sesuai waktu ditentukan pihak penyewa tidak hadir. Bahkan sampai 2 kali kami undang tapi tidak hadir. Dan selanjutnya disitu juga oleh pihak pemilik yang dikuasakan kepada pengacaranya disini, Pak melki juga sudah memberikan surat somasi kepada si penyewa dalam hal ini ahli waris yang menyewakan. Karena kedua belah pihak sudah sama-sama meninggal. Jadi ini turunannya, anaknya, ahli warisnya atau cucunya. Inilah yang keberatan mengosongkan ruko tersebut," jelas Sutan. 

Sutan menghimbau kepada masyarakat agar taat dan sadar hukum sesuai peraturan yang berlaku di NKRI. 

"Himbauan saya kepada masyarakat agar lebih sadar dan taat hukumlah dengan peraturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Mana yang hak dan bukan hak kita akuilah itu taatilah itu," himbaunya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, seketika warga Jalan Surabaya Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota dihebohkan dengan aksi brutal seorang wanita tua yang mengaku wartawan diduga suruhan  melakukan penyerangan dengan menyiramkan air kotor kepada wartawan, Romeo (43) saat melakukan peliputan keributan di lokasi tersebut. Tidak sampai disitu, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap pengacara, Melki. Ironisnya, pelaku nekat melakukan aksi brutalnya dengan mengaku "orang dekat" dengan Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Kamis, (29/7/2022). 
Share:
Komentar

Berita Terkini