Soal Satu Keluarga Di Jalan Sutrisno Medan Disiksa Ketua OKP (5). Diduga Adanya Pembiaran Aksi Premanisme, Praktisi Hukum Minta Propam Poldasu Periksa Polsek Medan Area

Editor: Redaksi1 author photo
Rustam H Tambunan, SH : "Jangan sampai OKP atau preman lebih berkuasa dan berwibawa ketimbang penegak hukum"
MEDAN - Aksi brutal yang dilakukan oleh sekelompok OKP di Jalan Sutrisno Medan setidaknya dapat dijerat dengan 3 pasal dalam KUHP yaitu yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku persekusi.

"Aksi brutal sekelompok OKP tersebut dapat dikatakan persekusi paksa, pengeroyokan pada 1 keluarga, intinya dimana 1 keluarga tersebut mengalami luka-luka, sebenarnya telah masuk Pasal 368, Pasal 351 terus masuk ke Pasal 170 ayat 2 dimana korban mengalami luka fisik yang berat, ancamannya 9 tahun penjara," ujar Praktisi Hukum, Rustam Hamonangan Tambunan saat ditemui di tempat kerjanya, Jumat (8/4/2022). 

Rustam juga menambahkan bahwa dalam aksi premanisme tersebut jelas ada dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Polsek Medan Area. 

"Bahkan ternyata dibawa ke Polsek, ternyata di Polsek tersebut, adanya pembiaran juga. Bisa juga disinyalir pihak Kepolisian atau kapolsek patut dituntut pertanggung jawabannya dikarenakan  adanya pembiaran terjadinya, pembiaran tindak pidana sekelompok OKP tersebut," tambahnya. 

Sebagai Praktisi Hukum, Rustam berharap Propam Polda Sumut memproses Polsek Medan Area terkait perkara tersebut. 

"Ada apa dengan Kepolisian Polsek Medan Area? Mengapa melakukan pembiaran Dalam Undang-Undang diatur disitu, yang mana memang tidak melakukan namun melakukan pembiaran  tidak berusaha melerai sehingga dapat dituntut pertanggung jawabannya, apalagi dia sebagai penegak hukum," pintanya. 

Ia juga tidak melihat sekelompok OKP itu dalam dasar hukum untuk melawan hukum yang ada di NKRI, seperti ini merupakan tindakan sepihak yang dilakukan. 

"Jadi saya harap pertanggung jawaban yang dilakukannya. Jangan sampai masyarakat juga membalas dengan cara-caranya sendiri," tegasnya. 

Lalu, Rustam menghimbau kepada pihak Kepolisian segera melakukan tindakan dengan cepat. 

"Karena kalo masyarakat dengan caranya sendiri pasti hukum nanti tidak berlaku lagi, pasti kita barbar, artinya Kamtibmas yaitu Keamanan, Ketertiban Masyarakat tidak ada lagi. Maksud saya kepolisian harus cepat, kalo bisa Kapolda Sumut mengambil alih perkara ini, jangan sampai OKP atau preman lebih berkuasa dan berwibawa ketimbang penegak hukum," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Taterada belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Satu keluarga di Jalan Sutrisno Medan yang terdiri dari Bapak, Anak dan Menantu babak belur disiksa salah seorang Ketua OKP Kecamatan Medan Area dan puluhan anggotanya. Akibatnya,  ketiga korban, Pilu Yuliadi (51), Padil Setiawan (23) dan Indra Sembiring (26) mengalami luka lebam diseluruh tubuh. Salah seorang korban, Padil Setiawan (23) terpaksa di opname di sebuah Klinik karena mengalami luka serius dibagian kepala. 

Menurut informasi, aksi brutal kawanan salah satu OKP ini terjadi pada Kamis (31/3/2022) sore. Saat itu, korban (Padil) yang sedang bekerja sebagai mekanik Handphone di Jalan Sutrisno Medan tiba-tiba dibawa paksa sekelompok massa OKP dengan menggunakan seragam loreng. Ia dipaksa menjadi saksi keributan ditempatnya bekerja. Karena menolak dan tidak tahu menahu permasalahan ia pun dipukuli, ditendang dan diludahi beramai-ramai. Beruntung salah seorang anggota OKP tersebut mengenalinya dan menyelamatkannya. Dari keterangan temannya tersebut, ia mengetahui kejadian keributan tersebut , dimana ayahnya Pilu Yuliadi sempat ribut dengan seorang wanita berdandan sebagai PRIA yang disebut-sebut  merupakan keluarga pelaku. Tidak itu saja, puluhan anggota OKP tersebut juga menangkap dan menganiaya Pilu Yuliadi dirumahnya. Dan kemudian membawa paksa ilketiganya ke Polsek Medan Area. Tak terima, korban (Padil Setiawan) bersama ibunya pun melaporkan kasus ini ke SPKT Polrestabes Medan. 

"Saat saya lagi kerja, tiba-tiba datang sekelompok OKP menarik saya, dan saya dianiaya dilokasi tersebut, dipukul, ditampar, diludahi dan ditendang. Saya juga ditarik-tarik," ujar korban, Padil Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/4/2022). 

Padil menambahkan, para kawanan OKP tersebut juga menganiaya adik iparnya (Indra Sembiring) karena mencoba melerai aksi penganiayaan tersebut. 

"Adik ipar saya juga turut dianiaya dan ditarik ke kantor mereka, saya dipaksa jadi saksi masalah tersebut. Kembali saya dan adik ipar saya dianiaya, dipukul, ditendang, diludahi dan diancam akan dipenjarakan," ceritanya. 

Saat dikantor OKP tersebut, Padil melihat Ayahnya, Pilu Yuliadi, dipukuli, ditendangi, dipijaki dan kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Area. 

"Saya tidak diperiksa, saya hanya disuruh menunggu di Polsek Medan Area. Saya bingung kenapa saya dipukuli dan dibawa ke Polsek Medan area," katanya. 

Padil sangat berharap mendapat keadilan dimana ia dan keluarganya dianiaya secara beramai-ramai. 

"Sebagai korban, kami meminta keadilan," harapnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Masih periksa saksi-saksi dulu," katanya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini