Pasien Rehabilitasi Narkoba di Binjai Tewas Dianiaya 9 Orang Pegawai Yayasan

Editor: Hetty author photo
Jumpa pers kasus pembunuhan  rehabilitasi di Polres Binjai, jumat (21/1).  

Binjai - Seorang pasien rehabilitasi narkoba tewas dianiaya oleh pegawai Yayasan Meyros Jaya Plus Dusun Pamah Simelir Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Binjai, Sumatera Utara. Sebanyak 9 orang pelaku ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP M. Rian Permana mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/1) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berinisial SH (29) diantar ke Yayasan Meyros Jaya Plus untuk direhabilitasi karena kecanduan narkoba.

"Setelah sampai di yayasan tersebut, korban SH diterima staf yayasan untuk didata. Keluarga korban membayar Rp 2.500.000 sebagai biaya per bulan," ujar Rian saat jumpa pers, Jumat (21/1).

Usai pendaftaran, SH dibawa oleh tersangka JP dan FT ke dalam ruang detoksifikasi untuk pemeriksaan urine dan pemasangan rantai besi di kedua kakinya. Namun saat pemasangan rantai kaki, SH menolak.

"Tersangka PP, DS, MB, dan JP kemudian memukuli korban dengan meninju dan menendang wajah serta badan korban berulang-ulang karena korban tak mau dipasang rantai besi pada kedua kakinya," ungkap Rian.

Usai dipukuli, korban kemudian dibawa ke kolam. Tersangka PP menyuruh SH direndam ke dalam kolam agar lemas dan tak berontak. Tak hanya merendam korban, para tersangka yakni MB, DS, FT, AH CH, BS, CP, PP dan IP, kembali menganiaya SH.

"Sedangkan tersangka MB memukul korban dengan menggunakan rantai besi pada bagian belakang sebanyak 1 kali," ungkap Rian.

Pukul 00.00 WIB, ketua yayasan menghentikan penganiayaan tersebut dan meminta korban untuk dimandikan dan diganti bajunya. Namun usai dimandikan, SH kembali dibawa ke ruang detoksifikasi untuk kembali dianiaya hingga ia muntah darah.

Hari Senin (17/1) sekitar pukul 02.00 WIB kondisi korban mulai kritis. SH susah bernapas dan mulut terus mengeluarkan darah. Ia kemudian dibawa ke ke RSU Dr Joelham, Binjai. 

"Namun sekitar pukul 04.00 WIB setelah diperiksa oleh dokter ternyata korban sudah meninggal dunia," ungkap Rian.

Kesembilan tersangka kemudian diamankan polisi. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke-3 subsidair Pasal 351 Ayat 3 ke-2 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini