Tanggal 31 Desember, Pengelola Asia Mega Mas Turunkan 350 Orang PHL Tertibkan PK5 Liar

Editor: Romeo galung author photo


MEDAN - Pengelola Asia Mega Mas akan melaksanakan penertiban pedagang kaki lima (PK5) liar dengan menurunkan 350 orang Pegawai Harian Lepas (PHL). Hal ini terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan aset sarana dan prasarana komplek yang di penuhi PK5. 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengelola Asia Mega Mas, Dedi Harvi Syahari. Ia mengatakan bahwa tindakan ini terpaksa dilakukan dikarenakan tidak tegasnya Muspika Kecamatan Medan Area terhadap keluhan pengelola Asia Mega Mas yang mewakili seluruh penghuni komplek. 

"Kami kecewa dengan kinerja aparat Muspika Medan Area yang tidak tanggap terhadap laporan kami secara lisan dan surat menyurat yang kami layangkan ke Muspika Kecamatan Medan Area. Ada dugaan pembiaran-pembiaran terhadap keluhan kami selaku pengelola komplek Asia Mega Mas," katanya, Selasa (21/12/2021). 

Dedi juga menambahkan bahwa pihak pengelola telah menyampaikan surat permohonan pengamanan penertiban pedagang kaki 5 kepada Kapolrestabes Medan dikarenakan tidak adanya respon dari Muspika Kecamatan Medan Area yang tidak mampu menindak lanjuti keluhan penghuni Komplek Asia Mega Mas. 

"Kami nyatakan ada dugaan pungli yang dilakukan secara bersama-sama, memanfaatkan lahan jalan dan sarana parkir milik Komplek Asia Mega Mas  tanpa izin yang di lakukan oleh ormas tersebut berbekal surat perintah tugas pengelolaan parkir di Komplek Asia Mega Mas," tambahnya. 

Maka itu, Dedi meminta kepada Dinas Perhubungan Kota Medan tidak lagi memperpanjang atau memberi izin  pengelolaan parkir kepada siapapun juga. 

"Pemberian izin pengelolaan parkir kepada pihak lain tersebut selain telah berakibat Komplek Asia Mega Mas berubah menjadi Komplek yang kumuh, jorok dan tidak aman serta juga mengakibatkan sarana dan prasarana milik komplek yang seharusnya berfungsi sebagai akses masyarakat dan penghuni komplek Asia Mega Mas telah di penuhi pedagang kaki 5, karena disalahgunakan sebagai objek disewa dan diperjualbelikan kepada pedagang-pedagang kaki 5 sebagai lokasi berjualan yang di duga dilakukan beberapa oknum dari ormas berdasarkan izin pengelola parkir dari Dinas Perhubungan Kota Medan," terangnya. 

"Kami selaku pengelola Asia Mega Mas sudah melakukan langkah-langkah koordinasi, surat menyurat kepada berbagai Instansi Pemerintahan dan Pihak Kepolisian seperti Polsek Medan Area, Polrestabes Kota Medan bahkan kepada Kapoldasu (dumas) serta juga ke Walikota Medan, namun belum mendapatkan tanggapan yang serius," beber Dedi. 

Oleh karena itu, berdasarkan dasar hukum kepemilikian yang dimiliki Pengelola Asia Mega Mas, maka akan diambil langkah tegas guna menjaga dan mempertahankan hak -hak dan aset-aset Asia Mega Mas. 

"Berbekal dasar hukum yang kuat maka kami selaku pengelola berencana akan melaksanakan penertiban skala besar pada Jumat (31/12/2021) yang nantinya berbenturan dengan ormas yang selama ini menguasai secara tanpa hak  dan menyewakan lahan jalan dan sarana parkir Komplek Asia Mega Mas tersebut secara melawan hukum kepada pedagang-pedagang kaki 5," tegasnya.

Ini Negara hukum, dan Presiden RI Jokowidodo telah dengan tegas mengatakan bahwa integritas pemerintah jangan sampai mengalah pada ormas dalam bentuk apapun, dan hari ini hak hak masyarakat secara terang benderang tidak di tanggapi oleh pemerintah kota maupun institusi hukum yang mengayomi dan melindungi masyarakat. 

"Kami sendiri dengan upaya kami selaku pemilik lahan akan mempertahankan areal lahan yang di kuasai secara melanggar hukum oleh ormas tersebut" tandas Dedi Harvi Syahari mengakhiri.

Dedi menghimbau kepada para pedagang agar segera membereskan barang dagangannya dan segera berkoordinasi dengan pihak pengelola Asia Mega Mas. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini