Syarat Perjalanan Darat Naik Mobil Pribadi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Editor: Hetty author photo

JAKARTA - Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan darat bagi penumpang atau pengguna moda transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Syarat tersebut tertuang di Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertama, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota wajib menunjukkan kartu vaksin.

Ketentuannya, vaksin minimal dosis pertama disertai dengan hasil pemeriksaan negatif berskema PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara yang sudah vaksin dua dosis, boleh hanya menambahkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Namun, khusus untuk pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan tersebut.

Kedua, penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

Ketiga, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali perlu menunjukkan kartu vaksin dengan dosis lengkap dan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka harus menyertakan hasil pemeriksaan negatif antigen dengan sampel maksimal 7x24 jam. Sedangkan yang belum vaksin sama sekali, harus melampirkan hasil pemeriksaan negatif berskema antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Satgas menyatakan bahwa ketentuan syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus. Misalnya, punya komorbid sehingga belum bisa melakukan vaksinasi.

Tetapi, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit. Selain itu, syarat perjalanan ini juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan logistik dan transportasi di luar Jawa dan Bali.

Begitu juga dengan pelaku perjalanan dengan moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar alias 3T dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (red/CNN)

Share:
Komentar

Berita Terkini