Sita Eksekusi Di Jalan Willem Iskandar Telah Sesuai Pedoman, Kantor Hukum Alamsyah Hamdani & Rekan Apresiasi Ketua PN Lubuk Pakam

Editor: Redaksi1 author photo


MEDAN - Sita eksekusi di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A mendapat apresiasi dari Kantor Hukum Alamsyah Hamdani & Rekan. Kuasa Hukum Pemohon, Luqman Sulaiman, SH berharap Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk segera mengeksekusi bangunan tersebut. 

"Guagatan termohon pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi sudah ditolak, dikarenakan pada dasarnya gugatan dari termohon hanya memperlama proses eksekusi. Kami mendukung ketua PN Lubuk Pakam yang telah melaksanakan letak sita eksekusi tersebut sesuai penetapan tersebut." ujar Kuasa Hukum, Luqman Sulaiman, SH didampingi Wahyu Indra, SH, Sabtu (11/12/2021). 

Luqman menambahkan bahwa proses sita eksekusi telah sesuai pedoman eksekusi. Ia pun berharap Ketua PN Lubuk Pakam segera melakukan eksekusi. 

"Kami harap Ketua PN Lubuk Pakam segera melakukan eksekusi," harapnya mengakhiri. 

Sesuai penetapan PN Lubuk Pakam Kelas 1-A yang dibacakan oleh Juru Sita PN Lubuk Pakam Ashari Siregar membacakan bahwa putusan pokok perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lbp dengan sita eksekusi atas aset di Jalan Williem Iskandar Pasar V Komplek MMTC Warehouse No A6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

Adapun isi putusan adalah mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Lubuk Pakam Kelas 1-A dan apabila berhalangan dapat diganti oleh wakilnya yang sah untuk itu dengan ditemani oleh 2 orang saksi yang dapat dipercaya untuk melaksanakan sita eksekusi terhadap sebidang tanah berikut bangunan dan/atau segala sesuatu yang melekat diatasnya seluas 378 M2 yang terletak di Jalan William Iskandar/Pasar V, Komplek MMTC Warehouse No A-6, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang sebagaimana tercantum dalam SHGB No 3111/Medan Estate dahulu terdaftar atas nama Andi (Termohon eksekusi) dan sekarang telah beralih nama, serta terdaftar atas nama Herbert Erfison (Pemohon Eksekusi) dan menyatrakan bahwa penetapan ini dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, jika dipandang perlu dapat dilaksanakan dengan meminta bantuan alat keamanan Negara (Polri/TNI). Ditetapkan di Lubuk Pakam 30 November 2021. (rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini