Gugatannya 'Lobar' Dikabulkan PN Sergai, Ketua PBH Peradi Deliserdang Ajak Pengurus Terus Membantu Masyarakat

Editor: Redaksi1 author photo

Dedi Suheri, SH (Kemeja putih) dan Hadi Yanto, SH (Kemeja Batik)
Dedi Suheri, SH :"Kita tidak anti pemberantasan narkoba tapi pergunakanlah prosedur yang baik, jangan bertindak seperti preman main tangkap, main pukul"

DELISERDANG - Dikabulkannya gugatan Pra Peradilan (Prapid) PBH Peradi Deliserdang oleh Pengadilan Negeri Sedang Bedagai (Sergai) mendapat apresiasi dari Ketua PBH DS, Dedi Suheri, SH. Ia mengajak seluruh pengurus untuk terus membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum. 

"Terkait prapid yang diajukan tim kita, yang dipimpin Alamsyah terhadap permasalahan prosedur penangkapan terhadap salah seorang terduga kasus narkoba yaitu melakukan jual beli narkoba ternyata faktanya di PN Sergai itu tidak terbukti. Dan prosedur yang dilakukan oleh pihak Satres Narkoba Polres Sergai itu diuji di pengadilan dan akhirnya gugatan Prapid kita dikabulkan dan klien kita dibebaskan," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH didampingi Sekretaris PBH Deliserdang, Hadi Yanto, SH, Rabu (5/8/2021). 

Dedi sempat kecewa dengan sikap Kasat Narkoba Polres Sergai yang terkesan arogan dalam pernyataannya disebuah berita, salah satu media online yang mengatakan telah 5 kali di Prapid namun tidak pernah kalah.

"Yang membuat kita kecewa adalah ucapan Sang Kasat yang mengatakan sudah 5 kali di Prapid tidak pernah kalah. Kita disini tidak pernah anti terhadap proses penangkapan pemberantasan narkoba tapi pergunakanlah prosedur yang baik sesuai SOP dalam melakukan tugasnya. Jangan bertindak seperti preman main tangkap main pukul tidak menunjukkan sikap profesional," terangnya. 

Untuk itu, ia sangat mengapresiasi tim PBH Peradi Deliserdang yang dipimpin Alamsyah, SH dan mengajak seluruh pengurus untuk terus membantu masyarakat. 

"Kita sangat mengapresiasi tim kita dalam melakukan prapid tersebut terutama Alamsyah dan kawan-kawan, semoga tidak goyah dan terus membantu masyarakat yang butuh bantuan hukum PBH Peradi Deliserdang

ini. Itulah harapan kita," harap Dedi. 

Dan kedepannya, Dedi meminta Kapolres Sergai dan Kapoldasu untuk mengevaluasi kinerja Kasat Narkoba Polres Sergai. 

"Saya harap Pak Kapolres Sergai untuk menegur Kasat Narkoba. Dan kepada bapak Kapoldasu untuk segera mengevaluasi Kasat Narkoba, karena apa yang dilakukannya seperti ia punya kuasa penuh dan tidak takut upaya hukum prapid dan ditakutkan kedepannya akan bersikap barbar tidak lagi sesuai SOP," pintanya mengakhiri. 

Sebelumnya, Zuhayfa Alias Lobar  ditangkap petugas Polsek Firdaus pada 13 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB lalu tepatnya di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Sergai dengan tuduhan memiliki narkotika jenis sabu.

Namun saat penangkapan, Zuhayfa Alias Lobar mendapat penganiayaan dari Briptu CM dan kawan-kawan yang dibuktikan dengan rekaman CCTV di lokasi tersebut. 

Selanjutnya penanganan perkara ini diserahkan dan ditangani oleh Satuan Narkoba Polres Sergai. Melalui SP. Han/ 109/ VI/ 2021/ Narkoba tertanggal 19 Juni 2021, secara resmi Zuhayfa alias Lobar akhirnya ditahan oleh pihak termohon. Perintah penahanan terhadap pemohonpun kembali diperpanjang oleh termohon, melalui suratnya nomor B- 226/ L.2.29/Enz.1/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.

Berdasarkan itulah kemudian Zuhayfa alias Lobar, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Dedi Suheri, Alamsyah, M Zainurdi Sirait dan Ikhwan Khairul Fahmi dari PBH Peradi Deliserdang mengajukan permohonan Prapid atas kasus ini pada tanggal 2 Juli 2021 yang lalu, hingga PN Sei Rampah mengabulkan permohonan sidang Prapid yang diajukan oleh pemohon. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini