Polres Pematang Siantar Gagalkan Peredaran 14,5 Kg Ganja Asal Aceh

Editor: Redaksi1 author photo


PEMATANGSIANTAR - Satresnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menggagalkan peredaran 14,5 Kg ganja di wilayah hukumnya. Dari hasil penangkapan, bandar ganja berhasil ditangkap. 

Adapun identitas tersangka adalah Fajar (21) warga Siantar Timur, Artur (45) warga Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Doni warga Jalan Akasia Perumnas Batu Vi Kabupaten Simalungun dan Anto. 

"Penangkapan bermula dari informasi  masyarakat yang mengatakan bahwa didepan pos polisi tepatnya di depan Ramayana Jalan Sutomo ada seorang laki laki sedang membawa narkotika jenis ganja. Dan saat diamankan tersangka, Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam yang didalamnya berisi 1 bal ganja, 1 unit Hp dan tas selempang yang berisi 2 unit Hp," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy SB siregar melalui Kasubaghumas Polres Pematangsiantar, AKP  Rusdi Ahya, Jumat (16/7/21). 

Dari hasil pengembangan, Fajar mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki laki bernama Artur (45) yang kemudian berhasil ditangkap pada kamis (15/7) tepatnya di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat.

"Kepada petugas Artur mengaku masih menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat. Saat digeledah, dari bawah kolong tempat tidur ditemukan  barang bukti 1 buah goni yang didalamnya berisi 12 bal ganja. Selain itu Ia juga mengaku masih menyimpan di sebuah rumah di jalan Parsoburan, Suka Makmur dan ditemukan 1 plastik hitam yang didalamnya berisi 1 bal ganja," terang Rusdi. 

Lalu, kembali Fajar mengakui kepada petugas bahwa ia menjemput ganja tersebut dari aceh bernama Doni dan Anto. 

"Lalu petugas kembali menangkap Dini dan Anto dari lokasi terpisah," tegas Rusdi.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum. (Galung)

Share:
Komentar

Berita Terkini