Soal Kasus Cabul Di Komplek Namorih. (3) Polresta Deliserdang Berlebihan Dan Memberatkan Masyarakat! BBH Peradi DS Minta Segera Proses Pelaku Cabul

Editor: Redaksi1 author photo

Ketua BBH Peradi DS, Dedi Suheri, SH

DELISERDANG - Tindakan penyidik Polresta Deliserdang yang mewajibkan keluarga korban untuk meleges akte lahir anak dibawah umur korban pencabulan mendapat reaksi dari Ketua BBH Peradi Deliserdang, Dedi Seheri, SH. Ia menegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polresta Deliserdang bertindak berlebihan. 

"Tanggapan kita, hal itu terlalu berlebihan. Jika memang ada perbuatan kekerasan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, diproseslah," tegasnya. 

Dedi menambahkan bahwa meleges akte lahir secara hukum tidak wajib, dikarenakan leges adalah untuk menunjukkan keaslian akte lahir. 

"Sebenarnya itu tidak wajib meleges. Kalo masalah akte, penyidik PPA Polresta Deliserdang  kan bisa mengecek langsung ke Disdukcapil, mengapa diberatkan kepada masyarakat? Jangan diberatkan kepada masyarakat," terangnya. 

Ia berharap penyidik Unit PPA Polresta Deliserdang untuk segera memproses laporan pengaduan anak dibawah umur korban pencabulan. 

"Kita harap, jika ada kekerasan atau pencabulan anak dibawah umur, segera diproses terlebih dahulu. Hal-hal seperti meleges itu bukan hal yang pokok, jika sudah ada akte kelahiran asli, proses dulu masalah hukumnya," tegas Dedi. 

Diberitakan sebelumnya, Seketika warga Komplek Namore Jalan Namorambe dihebohkan dengan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7)  dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini