![]() |
Foto korban didampingi orangtuanya di Mapolresta Deliserdang |
Ibu Korban : "Tolong kami pak Polisi"
MEDAN - Ada yang berbeda dari proses penanganan laporan pengaduan kasus pencabulan yang dialami sebut saja Bunga (7) warga Komplek Namorih, Namorambe. Pasalnya agar laporan pengaduan kasus pencabulannya diproses, keluarga korban di wajibkan meleges surat akte lahir korban ke Disdukcapil. Hal ini disampaikan oleh ibu korban, SR (34). Ironisnya hingga saat ini laporan korban terkesan "jalan ditempat". Nah lho...?
"Kalo laporan kasus pencabulan kami mau diproses, kami harus meleges surat akte lahir anak kami ke Disdukcapil ujar ibu korban, SR kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
SR menambahkan, ia merasa bingung dan trauma untuk mencari keadilan di Kepolisian khususnya Mapolresta Deliserdang.
"Trauma kami melapor bang, kemarin dari Polrestabes Medan dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. Setelah pemeriksaan BAP saksi, menghabiskan waktu, malahan sekarang di wajibkan meleges akte lahir anak, kan akte lahir asli saya tunjukkan juga," terangnya.
SR hanya berharap anaknya mendapatkan keadilan dan pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tolong kami Pak Polisi, saya hanya minta keadilan untuk anak saya, pelaku harus ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya sambil tertunduk.
Dilokasi terpisah, ketika di konfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemmy Mandagi mengatakan akan mengecek laporan tersebut.
"Nanti kami tanyakan. Terima kasih infonya dan akan kami atensi," ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Seketika warga Komplek Namore Jalan Namorambe dihebohkan dengan aksi bejat seorang yang disebut-sebut Imam Mesjid karena nekat mencabuli siswi kelas 2 SD sebut saja Bunga (7) dengan cara mencubit kemaluan dan meremas bokong korban, Rabu (24/3/2021).
Menurut informasi, terbongkarnya kasus asusila ini bermula saat korban, Bunga (7) bersama temannya mengadukan nasib korban kepada teman ibu korban. Hal ini pun membuat warga terkejut dan melaporkan permasalahan ini ke ibu korban. Mendengar hal ini, ibu korban pun menginterogasi anaknya. Bagaikan disambar petir, korban mengatakan bahwa usai menjalankan shalat Ashar, di kamar mandi tiba-tiba pelaku memanggilnya dan mengatakan akan memberikan uang dan sepeda jika mencium pipi pelaku. Saat itulah pelaku langsung mencubit kemaluan korban sebanyak 3 kali. Ironisnya hal ini telah dilakukan 2 kali oleh pelaku. Tak terima, ibu korban pun melaporkan kasus ini dengan STTLP/605/YAN.2.5/III/2021/SPKT RESTABES MEDAN. Namun dikarenakan lokasi kejadian di wilayah hukum Polresta Deliserdang, maka oleh penyidik Polrestabes Medan penanganan kasus dilimpahkan ke Polresta Deliserdang. (Rom)