Korek Tanah Tanpa Ijin, Arih Ersada Ginting Divonis Hakim 2,6 Tahun

Editor: Redaksi1 author photo


PANCUR BATU - Melakukan pengorekan diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),  terdakwa Arih Ersada Ginting (38) warga Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang  divonis selama 2 tahun 6 bulan potong masa tahanan, denda  Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (15/6) sore sekitar jam 15.00 wib. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Resky Pradana Romli, SH didampingi Ery, SH menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara potong masa tahanan, denda Rp 100 juta, subs 3 bulan kurungan, (2/6).

Majelis hakim juga menyita barang bukti alat berat (Beko)  dirampas untuk negara. Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Seperti diketahui,  terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban Longge Boru Ginting (54) warga dusun III Desa Batu Mbelin, Kecamatan. Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang ke Polrestabes Medan  pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan  Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN. Dalam laporannya disebutkan, kalau terdakwa Arih Ersada Ginting telah mengorek tanah miliknya tanpa mendapatkan izin darinya.

Terdakwa  Arih Ersada Ginting ini ditangkap dari kediamannya, Selasa (23/2). Ibu rumah tangga ini mengatakan, aksi pengorekan tanah di lahan miliknya yang dilakukan tersangka ini diketahui pada akhir 2019 lalu. Ketika itu, selagi pergi ke perladangannya di kawasan dsn I Desa Batu Mbelin, Sibolangit, korban melihat kalau tanah pembagian warisan dari almarhum suaminya telah digali dengan menggunakan alat berat oleh Arih Ersada Ginting. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada anaknya.

Lalu, anak kedua saksi korban bernama Jesaya Hermanto Tarigan mendatangi terdakwa  Arih Ersada Ginting untuk menanyakan hal tersebut. Namun, Arih Ersada Ginting menyatakan kalau tindakan yang dilakukannya tidak ada masalah, karena hanya sedikit saja tanah korban yang digali.

Beberapa hari kemudian, anak pertama saksi korban bernama Rusianto Tarigan pergi ke ladang orang tuanya (korban), dan melihat kalau tanah milik orang tuanya itu masih saja digali oleh terdakwa Arih Ersada Ginting menggunakan alat berat, sehingga tanaman pembatas pada saat pengukuran bersama ahli waris lainnya sudah bertumbangan. Rusianto pun menemui  terdakwa Arih Ersada Ginting untuk meminta agar tidak lagi menggali tanah orang tuanya (Longge Boru Ginting).

Namun, terdakwa  Arih Ersada Ginting tetap tak mau perduli. Dia ( terdakwa Arih Ersada Ginting) juga mengaku tanah yang digalinya itu milik orangtuanya sendiri, dan sesuai izin galian yang resmi. Bahkan, terdakwa Arih Ersada Ginting mengucapkan kalimat seperti menantang dengan mengatakan, kalau Rusianto tak senang silahkan buat laporan pengaduan ke polisi.

Dan akhirnya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diketahui kalau memang terdakwa Arih Ersada Ginting  melakukan usaha pengorekan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).(Ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini