Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi, Ketua DPD SPRI Sumut Siap Advokasi Pemred MudaNews.com

Editor: Redaksi1 author photo

Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom 

MEDAN - Pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi MudaNews.com, Ismail Marzuki oleh penyidik Poldasu yang disangkakan menyiarkan berita bohong dan melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE mendapat kecaman keras dari Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom. 

Ia menegaskan, SPRI Sumut akan melakukan advokasi terhadap anggota SPRI Sumut, Ismail Marzuki selaku terlapor dalam kasus ini.

"Yang sangat kami sesali Kriminalisasi terhadap karya jurnalistik itu dilakukan oleh seorang Istri pejabat berinisial NL, melalui oknum advokat berinisial AMR. Seharusnya sebagai isteri pejabat bisa memahami ketentuan Undang-Undang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers dengan meminta hak jawab,” kata Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Abuimau Karmoy, M.I.Kom, Senin (7/6/2021). 

Laporan polisi terhadap pimred  media online MudaNews.com itu dengan Nomor: LP/294/III/2021/SUMUT/SPKT-I, tanggal 09 Februari 2021 dianggap dapat mencederai kebebasan pers. Anehnya, kedua laporan tersebut sama-sama menuduh Ismail Marzuki memberitakan kabar bohong dengan objek pemberitaan yang sama.

“SPRI menyesalinya (laporan polisi terhadap Ismail). UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers merupakan undang-undang ‘Lex Specialis’ yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol,” terang Devis.

Lanjut Devis, UU Pers dianggap Lex Specialis karena didalamnya mengatur secara khusus bahwa  didalam menjalankan fungsinya wartawan Indonesia mendapatkan perlindungan hukum. Dan di dalam Pasal 6 UU Pers  jelas menyebutkan, bahwa Pers Nasional menjalankan peranannya sebagai berikut: 

“Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan yang terakhir memperjuangkan keadilan dan kebenaran”.

Lulusan angkatan pertama Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI) tahun 2011 yang diseenggarakan PWI Sulawesi Selatan ini, mengatakan, pihaknya sangat menyesali adanya laporan oleh seorang istri pejabat yang terkesan mengkriminalisasi wartawan. 

"Seharuanya laporan seperti itu (kriminalisasi pers) bisa dicegah.  Sayangnya mekanisme Hak Jawab dan kewajiban Koreksi atas karya jurnalistik tidak dilakukan dalam penyelesaian kasus ini padahal diatur jelas dalam UU Pers,” sesalnya.

Tidak hanya itu, dikatakan Devis, pihaknya menilai bahwa Laporan Polisi terhadap Pimred MudaNews.com Ismail Marzuki telah menabrak petunjuk kapolri sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Dijelaskan juga, pada poin kelima SE Kapolri No.2 Tahun 2021, bahwa sejak penerimaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.

“Nah laporan polisi yang dilayangkan NL Ini tidak memberikan contoh yang baik kepada publik,” jelas Ketua DPD SPRI Sumut.

Akibat pengangkangan terhadap UU Pers, Devis menegaskan, DPD SPRI Sumut akan mengambil langkah hukum untuk mandampingi korban kriminalisasi pers Ismail Marzuki dan melaporkan balik terhadap para pelapor dengan tuduhan melanggar ketentuan Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. 

Diberitakan sebelumnya, Pemberitaan media MudaNews.com mengenai keberadaan sebuah bangunan mewah yang dibangun di areal Situs Cagar Budaya Benteng Putri Hijau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, kini berbuntut panjang.

Pemimpin Redaksi MudaNews.com Ismail Marzuki dilaporkan ke polisi oleh pihak yang diduga pemilik bangunan yang berada di kawasan cagar budaya tersebut, dengan tuduhan pidana menyiarkan berita bohong dan melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE.

Padahal Media online MudaNews.com sebelumnya telah melaporkan sesuai fakta bahwa bangunan mewah tersebut ternyata Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah atas nama NL yang diduga merupakan isteri dari  orang nomor satu di Provinsi Sumatera Utara.

Data informasi mengenai IMB atas nama NL tersebut, menurut Pimred MudaNews.com Ismael Marzuki,  diperoleh berdasarkan keterangan resmi dari petugas Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Deli Serdang, dengan bukti Nomor surat IMB : 503.570648/0444/ DPMPPTSP-DS/X/2018 tanggal 19 Oktober 2018.

Di lokasi itu pula, Mudanews.com menemukan adanya bangunan mewah di areal taman Bunga Cakra yang berada dekat dengan kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli di kawasan Jalan Pantai Bunga, Desa Pamah, Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut juga atas nama NL.

Atas temuan tersebut media MudaNews.com, pada tanggal 11 Oktober 2021, kemudian menurunkan berita. Isi dan judul berita inilah yang dijadikan dasar laporan polisi terhadap Ismail Marzuki dengan tuduhan menyiarkan berita bohong, sehingga harus dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun, belakangan Putusan Bupati Deli Serdang menetapkan areal Benteng Putri Hijau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara sebagai Situs Cagar Budaya, digugat oleh HPH melalui Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. PUTN pun kemudian membatalkan Putusan Bupati Deli Serdang, tersebut lewat amar putusan bernomor: 9/G/2020/PTUN –Medan tanggal 28 April 2020. (Rel/Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini