484 Orang Pegawai Pemkot Semarang Diberhentikan

Editor: Redaksi1 author photo


Sebanyak 484 orang pegawai nonaparatur sipil negara (no-ASN) Pemkot Semarang di berhentikan  karena nekat melanggar aturan pelarangan mudik.  

"Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5) di lansir dari merdeka.com

Pemberhentian pegawai non-ASN tidak terjadi pada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). "Memang tidak semua, hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU)," ungkap pria yang akrab disapa Hendi.

Bukan hanya pegawai non-ASN, sanksi juga diberikan kepada ASN yang melanggar larangan mudik. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang, terdapat 185 ASN yang diberi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena pelanggaran ini.

"Pelanggaran atas larangan itu merujuk surat edaran ada sanksi, bila ASN maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong," sebutnya.

Hendi sangat menyayangkan tindakan para pegawai ASN dan non-ASN itu. Alasannya, aturan larangan mudik gencar disosialisasikan pemerintah pusat. 

Share:
Komentar

Berita Terkini