Polda Sumut Klarifikasi Status Korban Tewas di Bumi Asri: Ternyata Mantan Istri Bripka I, Bukan Istri Aktif

Editor: 3N author photo


MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara secara resmi mengklarifikasi status wanita berinisial LRN (35) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah rumah mewah di Komplek Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan bahwa korban merupakan mantan istri dari Bripka I, personel Polsek Medan Sunggal, Polrestabes Medan, dan keduanya telah resmi bercerai.

“Informasi yang saya terima dari Itwasda dan Bid Propam, ternyata keduanya sudah bercerai. Jadi statusnya mantan istri,” ujar Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026) sore.

Klarifikasi ini menjawab spekulasi publik mengenai bagaimana korban bisa masuk ke dalam rumah dan berada di kamar mandi bersama senjata api dinas milik Bripka I. 

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, LRN mendatangi rumah mantan suaminya untuk meminta rujuk. Saat Bripka I beristirahat setelah pulang berdinas, ia meletakkan tas berisi senjata api di atas meja. 

Tanpa sepengetahuannya, LRN mengambil senjata tersebut dan mengunci diri di kamar mandi sebelum terdengar suara letusan.

Kepala Lingkungan 8 Kelurahan Cinta Damai, Sulaiman, membenarkan insiden tersebut dan menyebutkan bahwa rumah dua lantai tempat kejadian perkara (TKP) merupakan milik seorang panitera Pengadilan Tinggi Medan berinisial YH yang sedang berada di Jakarta. 

Jenazah korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk pemeriksaan visum et repertum.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan pertama di TKP (TPTKP), olah TKP bersama Tim Inafis, serta memeriksa sejumlah saksi termasuk mantan suami korban. 

“Semua saksi kita minta keterangan di TKP. Kalau motif dan detailnya akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai,” jelas Calvijn.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut masih mendalami dugaan kelalaian prosedur penyimpanan senjata api oleh Bripka I. 

Penyelidikan terkait kemungkinan tindak pidana ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan. Hingga kini, motif LRN nekat mengakhiri hidup menggunakan pistol mantan suami belum diketahui secara pasti dan masih dalam pendalaman intensif. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini