![]() |
Kabanjahe – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Karo kembali membuahkan hasil. Personel Unit II Satresnarkoba Polres Karo menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu dari kediamannya di Desa Batukarang, Kecamatan Payung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (21 Juli 2026) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas menerima informasi terpercaya dan menyelesaikan tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Karo AKP Jhoni H. Pardede, S.H.
Terduga pelaku diidentifikasi berinisial JAP (34 tahun), warga setempat. Saat penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti tepat di depan tempat ia duduk, berupa:
- Lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih total 3,55 gram;
- Satu bal plastik klip kosong;
- Satu unit timbangan elektrik;
- Satu unit ponsel Android merek Realme berwarna biru.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Atas perbuatannya, JAP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 Ayat (1) juncto Pasal VII Poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ali)
