LUBUK PAKAM | METRO24JAM.CO.ID - Nasib tenaga pendidik di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Sekitar 40 orang guru ASN dan P3K yang tersebar di dua kecamatan di Deli Serdang, hingga kini belum menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (sertifikasi) Triwulan IV Tahun Anggaran 2025. Keterlambatan ini memantik keprihatinan sekaligus kekhawatiran di kalangan para pendidik itu sendiri.
Hal ini terungkap ketika salah seorang guru ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan, menceritakan secara gamblang kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
“Berdasarkan komunikasi sesama tenaga pendidik, ada sekitar 40 orang yang tergabung dari berbagai golongan, tersebar di dua kecamatan, mulai dari ASN dan P3K, belum menerima hak berupa tunjangan profesi (sertifikasi) sejak tahun 2025.” — tegas sumber kepada media.
Ketakutan Melaporkan Langsung ke Dinas Pendidikan
Yang menyayat hati, para guru justru takut mendatangi Dinas Pendidikan secara langsung. Mereka khawatir jika hal ini diketahui Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, mereka akan dikenakan sanksi berat hingga Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH).
“Kami takut mendatangi Dinas Pendidikan. Jika diketahui Bupati, kami pasti akan disanksi dan nasib kami berakhir dengan PTDH.” — sambungnya dengan nada cemas.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Menindaklanjuti keluhan tersebut, awak media mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melalui Samsuar Sinaga, S.Pd., M.Si., melalui sambungan telepon.
“Coba nanti kami cek ke tim GTK Dinas Pendidikan, agar kita cari akar masalahnya. Untuk lebih akuratnya lagi, silakan bagi ASN dan P3K yang belum menerima haknya boleh datang ke Dinas Pendidikan, agar dapat diselesaikan akar permasalahannya secara jelas dan akuntabel.” ujar Samsuar.
Dasar Hukum dan Teguran LSM GMAS Sumut
Ketua DPW LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, memberikan tanggapan serius terkait isu ini. Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, penyaluran Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV dijadwalkan mulai cair pada November 2025 secara bertahap ke rekening guru, setelah proses validasi data melalui Dapodik dan penerbitan SKTP oleh Puslapdik. Tugas Dinas Pendidikan adalah melakukan verifikasi dan persetujuan hasil validasi data sebelum SKTP diterbitkan.
Jurlis menegaskan, Dinas Pendidikan seyogianya tidak mengabaikan keluhan para guru.
“Mungkin saja mereka tidak berani bersuara, tetapi hati nurani mereka sesungguhnya menangis. Karena apa yang seharusnya menjadi haknya, tidak mereka terima.” tegas Jurlis.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Deli Serdang segera menuntaskan masalah ini secara transparan dan tanpa sanksi bagi siapa pun yang menyampaikan keluhan atas hak yang seharusnya diterimanya. (Ril)
