SERDANG BEDAGAI | METRO24JAM.CO.ID — Peristiwa memilukan sekaligus mengerikan terjadi di Dusun III Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Seorang nenek berusia 69 tahun bernama Rasiyah dibacok oleh cucu kandungnya sendiri yang berinisial BE alias B (24) menggunakan sebilah parang, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Akibat kejadian itu, Rasiyah mengalami luka bacok serius pada bagian kepala. Korban sempat mendapatkan penanganan awal dan jahitan dari bidan setempat, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sultan Sulaiman Sergai untuk perawatan lebih lanjut. Usai mendapat tindakan medis, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Sei Rampah yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardika Napitupulu segera bergerak. Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, membenarkan penangkapan pelaku pada Sabtu (8/8/2026).
“Tim opsnal reskrim Polsek Sei Rampah berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu bilah parang beserta sarungnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari pihak keluarga dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar AKP Bringin Jaya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Sei Rampah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih mendalami motif serta kronologi lengkap aksi kekerasan yang dilakukan terhadap nenek kandungnya tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) mengenai tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. (Ril)
