Eksepsi Kuasa Hukum Bongkar Dalang Korupsi Dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, 3 Guru Honorer Diduga Jadi Tumbal

Editor: Redaksi1 author photo
Bambang Santoso, SH.MH : Misini tersangka, mengapa belum ditangkap?
MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2022–2024 di Yayasan Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, kian terang benderang. Pasalnya isi dakwaan JPU terhadap 3 guru honorer yang kini duduk di kursi pesakitan semakin memperkuat dugaan ketiga guru tersebut menjadi 'Tumbal' pemilik yayasan yang nakal.

​Hal itu terkuak dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari Kuasa Hukum terdakwa di Ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/7/2026).

​Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa membongkar fakta mengejutkan, aliran dana haram tersebut dinikmati dan dikelola oleh pemilik yayasan bernama Misini. Ironisnya, meski Misini sudah resmi menyandang status tersangka, ia masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.

Ia menyatakan bahwa surat dakwaan JPU sebenarnya sudah secara terang benderang menyebutkan siapa penikmat aliran dana haram tersebut. Namun, Kejaksaan Cabang Jari (Cabjari) Labuhan Deli dinilai tebang pilih dan tidak berdaya mengeksekusi dalangnya.

"Sementara sampai hari ini, Misini masih bebas. Ini ada apa? Kejaksaan Cabjari Labuhan Deli, Ada apa? Dalam dakwaan jaksa dinyatakan, yang menyuruh untuk memanipulasi pertanggungjawaban dana BOS itu adalah Misini. Makanya kami tegaskan, mereka ini hanya guru honor, Sekali lagi saya katakan mereka hanya guru honor," terangnya.

Bambang menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Misini pun baru dilakukan setelah adanya desakan dan aksi demonstrasi dari berbagai aliansi masyarakat dan keluarga terdakwa. 

"Hari ini Misini sudah ditetapkan tersangka, dan itu pun karena kami melakukan desakan. Kami demo, kami suarakan ketidakadilan ini. Jika tidak, inilah mereka menjadi Korban. Hanya guru-guru ini yang menjadi korban," tegasnya.

Sekali lagi, Bambang mempertanyakan mengapa Misini masih bebas berkeliaran. Dalam dakwaan jaksa jelas dinyatakan yang menyuruh untuk memanipulasi pertanggungjawaban dana BOS itu adalah Misini. 

"Gaji klien kami pun terakhir hanya ratusan ribu. Tapi ini membuat mereka di kursi pesakitan. Ini tidak adil menurut kami. Harapan pertama kami, equality before the law, setara kita semua. Siapa pun dia (Misini) hanya seorang pemilik yayasan tapi Kacabjari tidak berdaya untuk menindak dia. Ada apa ini?," tanyanya.

Dan hari ini, Bambang bertekad menyuarakan ketidakadilaan terhadap kliennya. Ia mendesak Cabjari Labuhan Deli segera melakukan tindakan tegas, tangkap dan tahan Misini. Sama seperti mereka memperlakukan kliennya. 

"Itu harapan kami dan klien kami. Kami yakin Klien ini tidak bersalah. Kami minta supaya dilakukan tindakan tegas," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, salah seorang terdakwa, Rino Tasri menegaskan bahwa tidak pernah mengelola dana BOS tersebut.

"Intinya kami sesuai perintah Masini, dan kami dalam tekanan dan paksaan atas kasus ini. Kami tidak ada menikmati uang tersebut. Jadi kami memohon dibantu agar kami bisa segera bebas. Kami juga punya keluarga dan kami sudah tinggalkan keluarga selama 175 hari atau 6 bulan. Kami hanya berharap ada keadilan buat kami," harapnya.

Dengan suara bergetar, Rino membeberkan bagaimana posisi mereka yang lemah dimanfaatkan dan ditekan secara psikologis oleh Misini. Setiap pencairan dana BOS, ia mendapat tekanan dan diancam akan dipecat dan tidak membayarkan gaji guru jika LPJ tidak diselesaikan sesuai perintahnya.

"Kami mendapat tekanan dari Masini. Ia sebagai pengelola dana BOS dan dia juga yang menikmati dana BOS tersebut. Tekanan itu berupa ancaman jika LPJ tidak siap dipecat dan guru-guru juga tidak akan menerima gaji. Itu bentuk tekanan yang selalu disampaikannya setiap pencairan dana," bebernya dengan suara lirih.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan menunda sidang hingga minggu depan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini