MEDAN - Belasan massa dari Forum Masyarakat Sumatera Utara Cinta Keadilan (FMSU-CK) melakukan aksi demo ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Mereka menuntut pembatalan putusan perkara harta gono-gini nomor 97/Pdt.G/2025/PN.Stb yang dinilai sarat ketimpangan dan cacat keadilan.
Koordinator aksi, Danu Harahap, menegaskan adanya kejanggalan fatal dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Dari total 71 aset gono-gini yang semestinya dibagi rata, majelis hakim justru hanya mengabulkan 5 aset untuk pihak penggugat.
"Kami datang menuntut keadilan. Ada ketimpangan luar biasa dalam putusan PN Stabat. Dari 71 aset yang harusnya dibagi rata, hakim malah mengangkangi aturan dan hanya memberikan 5 aset kepada penggugat," ujar Danu di lokasi aksi.
Dalam tuntutannya, massa FMSU-CK mendesak Hakim PT Medan untuk memeriksa memori banding dengan hati bersih, membatalkan putusan harta gono goni yang dinilai cacat keadilan dan meminta Hakim Pengawas pada PT Medan memeriksa majelis hakim PN Stabat dalam perkara Nomor : 97/Pdt.G/2025/PN Stb.
"Menurut kami, ada ketimpangan dalam putusan Hakim PN Stabat. Dimana seharusnya harta tersebut di bagi rata, namun mereka mengangkagi ,"ujarnya.
Dilokasi yang sama, Humas Pengadilan Tinggi Medan, Henri Tobing mengatakan apa yang disampaikan dalam aksi akan disampaikan kepada pimpinan.
"Apa yang sudah disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan," tegasnya. (Rom)