METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS menyampaikan penjelasan Bupati terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Agustiawan Saragih dan Kuzu SW Tarigan.
Delapan Ranperda tersebut meliputi: Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang RTRW 2021-2041; Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Deli; Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan; serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Lom Lom menegaskan bahwa Ranperda-ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Beberapa poin utama dijelaskan:
- Pengelolaan Barang Milik Daerah: Untuk memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan optimal.
- Perubahan Pajak dan Retribusi: Sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan penyesuaian sistem perpajakan.
- Persetujuan Bangunan Gedung: Menjamin keamanan, estetika, dan keteraturan tata ruang berkelanjutan.
- Fasilitasi Pesantren: Dukungan terhadap pengembangan pesantren sebagai bagian dari budaya dan pendidikan daerah.
- Perubahan RTRW: Menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan masyarakat selama dua dekade mendatang.
- Penyertaan Modal Tirta Deli: Investasi Rp150 miliar selama 2026-2028 untuk meningkatkan kualitas layanan air minum dan menyelamatkan BUMD.
- Pemekaran Kecamatan: Respons terhadap pertumbuhan penduduk dan beban administrasi, bertujuan memperkuat efektivitas pelayanan publik.
Di akhir sambutan, Bupati mengajak seluruh pihak untuk mendukung proses pembahasan Ranperda tersebut demi mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Acara dihadiri para camat dan perwakilan OPD lainnya. (RiL3N)
