MEDAN — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen administratif melibatkan sejumlah oknum di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, terungkap ke publik. Kuasa hukum Sumantri, Dedi Suheri, SH, melaporkan Kapolsek Perdagangan, Kanit Reskrim, penyidik, Bhabinkamtibmas, hingga tim Bidkum ke Yanduan Propam Mabes Polri. Mereka diduga menggunakan dokumen palsu demi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merugikan kliennya.
Laporan ini bermula dari proses pra peradilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Simalungun pada April lalu. Saat memeriksa barang bukti yang diajukan pihak kepolisian, tim hukum menemukan kejanggalan besar pada dokumen dasar penerbitan DPO yang tertanggal 2025.
"Begitu kita lihat ada 3 surat, yang dimana surat itu dibuat pada tahun 2024 2025 dan 2026, ada 3 berurut dan DPO dibuat tahun 2025. Adapun DPO itu digunakan oleh Bidkum untuk melakukan eksepsi agar pra peradilan yang diajukan atas penetapan tersangka klien kami ditolak atau NO. Dan itu kami menyurati pihak penghulu atau di Kelurahan atau Desa, kemudian dibalas kepada kami, 3 surat yang dibuat untuk dasar administrasi penetapan DPO terhadap klien kami itu, dibuat pada April 2026," ungka Dedi Suheri, SH.
Menurut penelusuran timnya, skema pembuatan surat tersebut sangat jelas terindikasi rekayasa. Pada 10 April 2026, seorang Bhabinkamtibmas datang ke kantor kepenghuluan dan meminta surat keterangan yang menyatakan kliennya sudah tidak berdomisili sesuai KTP dan Kartu Keluarga. Tiga hari kemudian, petugas itu kembali dengan alasan surat tersebut "salah", lalu meminta dibuatkan dokumen baru tapi dengan tanggal mundur ke tahun 2024 dan 2025, tanpa menjelaskan tujuan penggunaannya.
"Terfaktalah bahwa DPO itu diawali dengan surat yang administrasi tidak benar atau keterangan palsu, yang dipinta oleh Bhabinkamtibmas dan digunakan oleh penyidik dan Kanit serta Kapolsek untuk membuat sebuah surat DPO yang merugikan klien kami.
Dedi juga menyoroti bahwa seharusnya penetapan tersangka dan penerbitan DPO memiliki prosedur hukum yang ketat. Namun dalam kasus ini, kliennya sama sekali tidak pernah dipanggil secara resmi, tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, meskipun pihak hukum sudah mengirimkan surat permintaan penjelasan secara resmi.
"Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, Apa dasar DPO-nya? Maka karena ketakutan mereka dengan pra peradilan kami, maka dibuatlah surat diduga fiktif seperti ini agar bisa menerbitkan DPO diduga tanggal mundur," bebernya.
Ia menilai perbuatan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan masuk ranah tindak pidana sesuai KUHP baru. Perbuatan menyuruh membuat keterangan palsu, menyusun dokumen tidak benar, hingga menggunakannya untuk merugikan orang lain adalah kejahatan yang harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari jabatan dan seragam yang dipakai.
"Di mata hukum, semua sama. Baik warga sipil maupun penegak hukum, wajib tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Prinsip Equality Before The Law harus ditegakkan," ucapnya.
Hingga saat ini, kasus sudah diproses oleh Tim Paminal Polres Simalungun. Namun Dedi mengingatkan agar penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak ada perlindungan sesama anggota kepolisian. Ia pun mendesak Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolres Simalungun bertindak tegas.
"Kami juga akan menindaklanjuti secara pidana sesuai KUHP baru di mana perbuatan ini jelas perbuatan pidana, dimana Prinsip Equality Before of Law, di mata hukum semua sama, penegak hukum dan tunduk pada hukum pidana yang ada di Indonesia dan tunduk pada peraturan hukum umum/pidana umum," tegasnya.
Dedi juga menegaskan bahwa jelas perbuatan ini diduga adalah perbuatan pidana, menyuruh/memerintahkan untuk meletakkan keterangan palsu pada sebuah surat, kemudian membuat surat dengan dasar surat yang tidak benar dan merugikan kliennya dengan penetapan DPO.
"Maka dari itu kami sekali lagi menghimbau, mengingatkan kepada pihak Kapolri, pihak Kapoldasu untuk juga Kapolres Simalungun, untuk bertindak tegas terhadap masalah ini karena ini mencoreng citra kepolisian dan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian," harapnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Perdagangan membenarkan laporan tersebut dan masih dalam pemeriksaan Paminal Propam Polres Simalungun.
"Sudah ditangani Paminal pak," ujarnya singkat. (Rom)