Dugaan Praktik Pungli Imigrasi Belawan Diungkap, Direktur Eksekutif LIPPSU : Keterlibatan Orang Dalam

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Belawan terus menyeruak. Praktik yang disebut-sebut sudah berlangsung lama itu, diduga kuat melibatkan orang ‘dalam’.

Hal ini terungkap dari hasil invrstigasi Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) baru-baru ini.

Lembaga ini mengumumkan hasil pengembangan investigasi terkait dugaan kuat praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Imigrasi Belawan dimana diduga adanya keterlibatan “orang dalam” hingga praktik ilegal tersebut berjalan secara terstruktur dan sistematis.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, dalam rilisnya Jumat (10/4/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran lapangan dan sejumlah sumber terpercaya, praktik pungli di kantor pelayanan paspor tersebut bukan sekadar aksi individu. Sebaliknya, terdapat indikasi kuat bahwa kegiatan ini terorganisir dan melibatkan oknum internal.

“Pola yang kami temukan menunjukkan adanya peran ‘orang dalam’ yang menjadi kunci kelancaran praktik ini. Sulit dibayangkan kegiatan seperti ini bisa berlangsung lama tanpa keterlibatan internal,” ujar Azhari.

Menurut LIPPSU, praktik pungli ini telah menjadi rahasia umum di masyarakat dan berlangsung bertahun-tahun. Besarnya dugaan perputaran uang setiap harinya bahkan membuat kawasan ini dijuluki sebagai “ladang pungli” oleh warga setempat.

Modus Operandi: Dari Calo hingga Pengkondisian Masalah Dokumen
Dalam investigasinya, LIPPSU mengidentifikasi beberapa pola berulang yang memperkuat dugaan adanya sistem terstruktur, antara lain:

1. Pengarahan ke Calo: Pemohon paspor disebut diarahkan untuk menggunakan jasa pihak ketiga atau calo yang berkedok biro jasa. Jasa ini memfasilitasi proses dengan biaya jauh di atas tarif resmi.

2. Pengkondisian Masalah: Modus lain yang ditemukan adalah penciptaan hambatan buatan, seperti ketidaksesuaian data dokumen, yang kemudian dijadikan alasan untuk menarik biaya tambahan dari pemohon.

“Ini bukan sekadar pungli biasa. Ada pola menciptakan hambatan lalu menawarkan solusi berbayar. Ini indikasi kuat praktik yang sudah dirancang,” tegas Azhari.

Akibat modus tersebut, besaran biaya yang dikeluarkan pemohon pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung pada “kendala” yang muncul selama proses pengurusan paspor.

LIPPSU juga menerima informasi mengenai adanya mekanisme pengumpulan uang hasil dugaan pungli yang kemudian didistribusikan secara berkala. Skema ini dinilai semakin menguatkan dugaan adanya oknum di dalam institusi Imigrasi Belawan.

“Kalau ada pengumpulan dan pembagian rutin, itu berarti ada struktur. Dan struktur ini tidak mungkin berjalan tanpa diketahui pihak internal,” tegasnya.

Azhari menambahkan, peran “orang dalam” sangat krusial, mulai dari membuka akses, memperlancar proses, hingga melindungi praktik agar tidak tersentuh penindakan. Temuan ini dinilai bertolak belakang dengan komitmen resmi Kantor Imigrasi Belawan yang selama ini menyatakan pelayanan bebas dari pungli dan gratifikasi.

Di sisi lain, meskipun aparat kepolisian telah melakukan penindakan terhadap pungli dan premanisme di kawasan Belawan secara umum, LIPPSU menilai hal itu belum cukup. “Kalau di luar sudah ditindak, tapi di dalam masih terjadi, berarti ada celah pengawasan yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Menanggapi temuan ini, LIPPSU mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Inspektorat Jenderal, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif dan penelusuran mendalam terhadap dugaan keterlibatan oknum internal Imigrasi Belawan.

LIPPSU juga meminta langkah tegas berupa penindakan hukum jika ditemukan bukti yang cukup, guna memutus mata rantai praktik pungli yang merugikan masyarakat.

“Kami mendorong agar ini dibongkar sampai ke aktor utamanya. Jika benar ada ‘orang dalam’, maka itu harus menjadi fokus utama penegakan hukum,” pungkas Azhari.

Lembaga tersebut menyatakan akan terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan, serta membuka kemungkinan untuk membawa temuan ini ke ranah hukum. “Ini bukan hanya soal pelayanan buruk, tapi menyangkut integritas institusi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik seperti ini,” tutupnya. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini