Kawasan Sport Center Sumut Akan Jadi Agro Wisata Industri Pertanian, Warga Dapat Kesempatan Terlibat

Editor: RiL3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | DELI SERDANG – Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS meninjau kawasan lahan Sport Center Sumatera Utara yang akan dikembangkan sebagai kawasan pertanian terpadu dan agro wisata industri pertanian.
 
Kawasan seluas 140 hektare milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan dikelola oleh Pemkab Deli Serdang dalam skema pinjam pakai, guna mendukung program ketahanan pangan serta menjaga stabilitas harga pangan di daerah. Berbagai komoditas strategis seperti padi, cabai, bawang, dan sayur-mayur akan dikembangkan melalui konsep pertanian modern yang terintegrasi dengan agro wisata.
 
Dalam peninjauan tersebut, Lom Lom menegaskan bahwa pengelolaan kawasan akan dilakukan secara terstruktur oleh pemerintah. “Mulai hari ini, yang baru menanam akan kami tertibkan. Kalau yang sudah mau panen, kita beri kesempatan untuk diselesaikan,” tegasnya.
 
Ia juga memastikan masyarakat sekitar tetap memiliki peluang untuk terlibat dalam pengelolaan kawasan, baik sebagai tenaga kerja maupun bagian dari aktivitas pertanian yang akan dikembangkan. “Kita ingin kawasan ini menjadi agro wisata industri pertanian yang tertata dan produktif. Masyarakat tetap bisa ikut bekerja sama dengan pengelola,” terangnya.
 
Dalam dialog bersama warga, sejumlah penggarap menyampaikan harapan agar pemerintah memperhatikan kondisi mereka yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut. Mereka mengaku telah mengeluarkan biaya untuk bibit, pengolahan tanah, hingga kebutuhan operasional pertanian.
 
Menanggapi hal itu, Lom Lom menyebut pemerintah akan melakukan pendataan dan mempertimbangkan biaya yang telah dikeluarkan masyarakat, khususnya bagi tanaman yang belum memasuki masa panen. “Biaya bibit maupun pengolahan akan kita lihat dan kita perhatikan. Tapi ke depan, pengelolaan kawasan ini dilakukan oleh Pemkab,” katanya.
 
Ia juga meminta jajaran terkait, termasuk penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan pengelola kawasan, segera melakukan pendataan serta penataan aktivitas pertanian secara menyeluruh.  (*)
Share:
Komentar

Berita Terkini