Personil Polsek Tigapanah Amankan Dua Pengedar Narkoba Sabu di Rumah Kontrakan Desa Seberaya

Editor: Redaksi1 author photo
TANAH KARO – Personil kepolisian dari Polsek Tigapanah berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Penindakan ini merupakan hasil respon cepat atas informasi yang disampaikan oleh warga setempat terkait adanya peredaran barang haram di wilayah hukum tersebut.
 
Peristiwa berawal saat personil Polsek Tigapanah sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibnas) di sekitar Simpang Bertah, Desa Seberaya, pada Selasa (19/05/2026) pukul 20.30 WIB. Saat bertugas, Kapolsek Tigapanah, AKP. Dedy Syahputra Ginting S.H menerima laporan langsung dari warga mengenai dugaan peredaran narkoba di Kontrakan 10 Nomor V, Desa Seberaya.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tigapanah segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU. Regen Manik S.H beserta anggota kepolisian lainnya untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba. Kedua pelaku yang diketahui berinisial SG (28 tahun) dan IS (40 tahun) tersebut merupakan warga asli Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah.
 
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang dimiliki kedua tersangka, di antaranya narkoba jenis sabu dengan berat total 1,02 gram yang dibungkus dalam plastik klip berles merah, timbangan elektrik berwarna silver, serta satu unit ponsel pintar bermerek Oppo.
 
"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang diamankan akan kami serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Karo," ungkap AKP. Dedy Syahputra Ginting S.H.
 
Lebih lanjut, Kapolsek Tigapanah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi. Ia juga mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak tanduk yang mencurigakan atau aktivitas yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tigapanah.
 
"Kami tegaskan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba maupun pelaku kejahatan lainnya untuk berkeliaran dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tigapanah," tegas AKP. Dedy Syahputra Ginting. (Abet) 

Share:
Komentar

Berita Terkini