LUBUK PAKAM – Perselisihan hukum yang unik dan penuh ironi tengah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Adi Warman Lubis (50) sebagai tergugat. Ia digugat oleh toke pakaian Pusat Pasar yang disebutnya sebagai pihak yang berbuat curang dalam transaksi jual beli barter, dengan nilai gugatan fantastis mencapai sekitar Rp12 miliar dengan dalih pencemaran nama baik. Padahal menurut pengakuannya, dialah korban yang dirugikan.
Berbicara dengan penuh rasa kecewa, Adi Warman menceritakan kronologi kejadian yang bermula sejak akhir tahun 2022 silam. Saat itu, keduanya sepakat melakukan transaksi tukar-menukar aset berupa tanah seluas kurang lebih satu hektar. Sebagai pembayaran, pihak lawan transaksi berjanji menyerahkan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil jenis Escudo, serta pasokan pakaian sebanyak 10.000 pcs dengan harga satuan Rp10.000 per potong.
Namun, janji manis itu ternyata jauh dari kenyataan. "Baru 6.000 potong yang diserahkan, itupun kondisinya mengecewakan. Setelah saya cek, banyak di antaranya yang koyak, rusak, dan sama sekali tidak layak dijual," ungkap Adi saat diwawancarai.
Merasa dirugikan, Adi segera mengirimkan bukti berupa video kondisi barang tersebut kepada pihak terkait. Saat itu, ia mendapat janji barang rusak akan diganti. Namun, janji itu hanya omong kosong. Hari berganti minggu, tak ada tindakan nyata yang dilakukan. Karena tidak ada kejelasan, Adi akhirnya mengirimkan surat somasi dan melaporkan peristiwa ini secara resmi ke Polrestabes Medan.
Namun, takdir hukum kembali berpihak pada pihak yang menurutnya berbuat salah. Secara mendadak, di hari dan jam yang sama saat proses penyelidikan berlangsung serta sejumlah saksi telah diperiksa, kasusnya justru dihentikan dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3). Padahal, Adi menegaskan barang yang rusak sudah dikembalikan dan pihak lawan sudah mengakui penerimaan barang tersebut.
"Saya belum pernah menerima barang yang layak satu biji pun, tapi justru saya yang dilaporkan dan digugat. Di mana letak keadilannya? Saya korban, tapi saya yang dipersalahkan," tegas Adi dengan nada tinggi.
Agenda mediasi kedua digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Namun, pertemuan itu justru semakin membuktikan ketidakwajaran di mata Adi. Saat mediasi, pihak lawan bersedia mengganti barang, namun tawaran yang diberikan sangat tidak masuk akal. "Mau mengganti dengan barang yang harganya Rp300 ribu dan Rp35 ribu per potong? Padahal perjanjian awal jelas, barang senilai Rp10.000 per potong. Ini bukan penyelesaian, tapi makin merugikan saya," sesalnya.
Atas ketidakadilan yang dirasakannya, Adi Warman Lubis kini berharap besar kepada pihak kepolisian, khususnya Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, agar meninjau ulang serta mengangkat kembali kasus ini ke permukaan demi mendapatkan kebenaran hukum yang sesungguhnya. Ia juga memohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar memproses perkara ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan, serta berharap gugatan senilai Rp12 miliar tersebut ditolak oleh hakim.
Sementara itu, Kuasa Hukum Adi Warman Lubis, Yudi Efra Karo, SH, membeberkan perkembangan terbaru persidangan ini. Menurutnya, agenda mediasi kedua yang berlangsung hari ini belum membuahkan hasil kesepakatan damai.
"Mediasi adalah upaya jalan tengah, namun hari ini belum ada titik temu. Mediator meminta kedua pihak untuk berjumpa lagi di luar pengadilan guna memastikan kembali terkait spesifikasi barang yang menjadi pokok perkara," jelas Yudi.
Ia pun meminta perhatian serius dari lembaga hukum yang lebih tinggi agar kasus ini tidak berjalan berat sebelah. "Kami berharap Majelis Hakim di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Pengadilan Tinggi dapat bersikap bijaksana. Kami ingin keputusan yang objektif, yang benar-benar menilai siapa pihak yang benar dan siapa yang salah sesuai fakta dan hukum yang berlaku," tegas Yudi Efra Karo. (Rom)