Akun SIPLA Diretas! Pengusaha Rugi Ratusan Juta, Uang Hasil Penjualan Beralih ke Rekening Tak Dikenal

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kerugian besar menimpa Ando Siahaan, pemilik usaha CV TIA. Ia menderita kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah setelah akun penjualannya di Sistem Informasi Pengadaan Langsung (SIPLA) miliknya dibobol pihak tidak bertanggung jawab. Akibat peretasan itu, seluruh dana hasil transaksi yang seharusnya masuk ke rekeningnya, justru dialihkan ke rekening bank lain yang bukan miliknya.
 
Kisah bermula saat Ando menyadari kejanggalan pada aliran dana usahanya. Sebagai penjual barang kebutuhan sekolah yang tergabung dalam ekosistem Blibli, salah satu platform resmi yang ditunjuk pemerintah melalui aturan Kementerian Pendidikan, CV TIA rutin menerima pencairan dana setiap hari. Namun, tiba-tiba terputus total sejak tanggal 23 hingga 28 April lalu.
 
"Biasanya setiap hari ada transfer masuk dari Blibli, karena pembayaran pelanggan dicairkan harian. Tapi selama lima hari itu, sama sekali tidak ada dana masuk. Saya mulai curiga dan langsung menghubungi admin kami. Fakta yang saya terima sangat mengejutkan, akun SIPLA kami sudah diretas, dan data rekening penerima pun telah diubah secara diam-diam," ungkap Ando.
 
Dalam aksinya, peretas mengubah rekening tujuan yang semula atas nama CV TIA di Bank BNI, diganti menjadi rekening di Bank Nagari Sumatera Barat. Akibat ulah tersebut, uang hasil penjualan yang seharusnya menjadi hak miliknya berpindah tangan ke pihak tak dikenal.
 
Selama empat tahun bergabung dan bekerja sama dengan Blibli, Ando menilai hubungan usaha berjalan lancar. Namun insiden ini mengubah segalanya. Ia menghitung total kerugian yang diderita mencapai Rp485 juta rupiah. Belum selesai di situ, ada lagi dana sebesar Rp115 juta yang ditahan oleh pihak Blibli dengan alasan yang menurutnya tidak jelas dan tidak masuk akal.
 
Merasa haknya dilanggar dan kerugian terus membengkak, Ando pun melaporkan kasus ini ke Unit Siber Polda Sumatera Utara. Ia datang didampingi kuasa hukum serta Ketua Umum TKN untuk memastikan kasus ini ditangani serius dan ditindaklanjuti hingga tuntas.
 
"Kami meminta kepolisian segera memproses laporan ini, memanggil semua pihak terkait termasuk manajemen Blibli, dan mengungkap siapa dalang di balik pembobolan akun ini. Saya juga berharap terus mendapatkan dukungan hukum dan pendampingan agar keadilan bisa tercapai," tegasnya.
 
Sementara itu, Yudi F. Karo-Karo, SH, selaku kuasa hukum Ando Siahaan, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lengkap di Unit Siber Polda Sumut. Menurutnya, kasus ini memiliki unsur pidana yang jelas dan telah memenuhi unsur pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
"Laporan kita dalam hal ini Illegal Akses yang artinya adanya dugaan tindak pidana Siber atau UU ITE, yang singkatnya akun CV TIA milik pelapor diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," jelas Yudi.
 
Yudi berharap kepolisian dapat bekerja cepat, mengungkap peristiwa ini, dan memulihkan hak-hak kliennya yang hilang akibat kejahatan siber tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berjalan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini