METRO24JAM.CO.ID | Deli Serdang – Polemik pembangunan vila mewah milik Paian Purba, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra (Komisi III), dinilai telah menjadi tolok ukur integritas penegakan hukum dan aturan di daerah tersebut. Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang, Jhon Erwin SH, menegaskan bahwa masalah ini bukan sekadar soal bangunan, melainkan menyangkut kepatuhan pejabat publik terhadap regulasi.
Menurut penjelasan hukumnya, dokumen KRK hanya berfungsi sebagai informasi tata ruang, bukan izin untuk memulai pembangunan fisik. Jika bangunan sudah didirikan sebelum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka secara aturan terdapat pelanggaran administrasi.
Jhon Erwin menyoroti kesan adanya standar ganda: warga biasa sering langsung disegel atau dibongkar bangunannya jika belum lengkap izin, namun kasus yang melibatkan pejabat atau anggota dewan justru terlihat lambat dan berhati-hati berlebihan dalam penanganannya. Hal ini dinilai merusak wibawa hukum dan prinsip persamaan kedudukan di hadapan undang-undang. Ia mengingatkan, sebagai anggota dewan, yang bersangkutan seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum.
Pemerintah Kabupaten dan Satpol PP kini dinilai berada di posisi penentu: apakah penegakan aturan hanya berlaku untuk warga biasa atau benar-benar diterapkan sama rata tanpa memandang jabatan. Jhon mendesak Pemkab Deli Serdang membuka seluruh dokumen perizinan secara transparan, mulai dari tanggal pengajuan hingga status penerbitan izin, agar publik dapat menilai kebenarannya.
Saat dikonfirmasi, Paian Purba membenarkan bangunan tersebut belum selesai 100 persen dan menargetkan penyelesaian pada Agustus 2026 jika tidak ada kendala.
Sementara itu, Ketua DPW LSM GMAS Sumut, Jurlis Daut, juga menuntut ketegasan Satpol PP. Ia mengingatkan agar aparat penegak perda tidak hanya cepat bertindak terhadap masyarakat kecil, namun menjadi ragu atau lemah saat harus menindak pejabat publik yang dianggap memiliki kekuasaan. (RiL3N / P Limbong)
