Meresahkan! Warga Minta Galian C Ilegal di Lahan HGU PTPN I Desa Tandukan Raga Kecamatan STM Hilir Deli Serdang Dihentikan

Editor: Redaksi1 author photo
DELI SERDANG - Galian C diduga ilegal di Dusun V Desa Tadukan Raga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deli Serdang berada di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 dan telah berjalan cukup lama, dianggap bikin resah dan diminta segera dihentikan.

Atas dasar itu, warga yang bermukim disekitar dilokasi galian C tersebut, meminta pihak terkait, dalam hal ini Camat STM Hilir, untuk melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, agar segera ditindaklanjuti.
“Aksi galian C tersebut sangat meresahkan kami. Sedangkan pihak PTPN I Regional I sepertinya tidak melakukan tindakan. Jadi kami minta agar Camat STM Hilir segera menyurati Dinas DLH untuk diteruskan ke pihak berkompeten, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ucap sejumlah warga setempat, Rabu (11/03/2026).

Sebelumnya diberitakan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta menutup galian C illegal di lahan HGU PTPN I Regional I Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Pasalnya, galian C yang tidak memiliki izin operasional tersebut, telah merugikan negara, khususnya PTPN I Regional I. Tak hanya itu, penambangan secara illegal tersebut juga sangat meresahkan masyarakat.

Padahal, lahan tersebut telah dipasang plank oleh pihak PTPN I Regional I, karena masih masuk dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) sejak, Jum’at (11/4/2025) lalu.
Dilokasi, tampak alat berat beko sedang mengeruk tanah untuk dimuat kedalam dumtruck. Bagaikan beroperasi di lahan sendiri, mereka dengan leluasa melakukan pengerukan lahan HGU tersebut.

Warga geram dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun melakukan penyelidikan untuk menindak para pelaku galian c ilegal. Dari beberapa titik lokasi penggalian yang ada di desa tadukan raga kecamatan stm hilir, 

sejauh ini belum ada satu pihak pun yang memiliki izin tambang galian c.
Dan yang cukup mengkhwatirkan dari dampak galian c tanpa legalitas dan amdal tersebut dipastikan akan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan juga masyarakat sekitar. (RiL3N)
Share:
Komentar

Berita Terkini