![]() |
Tanah Karo - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Rabu(4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka pengedar serta enam orang yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Kegiatan GSN ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J. Pardede, SH, dengan melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta serta Sipropam Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP J. Pardede mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan di dua titik yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
“Dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini, kami menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabanjahe,” ujar AKP Pardede.
Lokasi pertama berada di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di sebuah rumah. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AS(42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 13 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 2.97 gram, satu bal plastik klip kosong, uang tunai Rp400 ribu, satu unit telepon genggam Android, serta satu alat hisap sabu (bong) yang terpasang pipet dan kaca pirex.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2)huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, dari lokasi yang sama petugas juga mengamankan empat orang pria berinisial ST(37), AP(45), AS(43), dan SN(31) setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.
Sementara itu, penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Wagimin Gang Tambak Purba, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya di salah satu rumah kontrakan. Dari lokasi ini, petugas mengamankan dua pria berinisial JS(50) dan AT(35) setelah hasil tes urine juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.
Di sekitar lokasi tersebut, petugas turut menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba yang disembunyikan di sela tembok rumah berjarak sekitar 15 meter dari kontrakan. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh bong dari botol plastik, enam mancis tanpa kepala, enam plastik klip kosong, serta satu ikat pipet minuman.
AKP Pardede menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Untuk para pengguna yang hasil urinenya positif, kami juga berkoordinasi dengan pihak BNN guna proses rehabilitasi,” ujarnya.
Saat ini tersangka pengedar telah diamankan dan ditahan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara para pengguna yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Abet)
