DPW JPKP Sumut Demo Polrestabes dan PN Medan, Cabut Status Anak Pelaku DBS

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Massa yang tergabung dalam Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) Sumatera Utara mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan, dan Kapolrestabes Medan menghentikan proses hukum yang menjerat Junara Alberto Hutahean dan anak di bawah umur, DBS, yang berstatus siswa sekolah menengah atas.

Desakan ini disampaikan dalam aksi damai massa JPKP di depan Kantor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/3/2026) pagi.

Massa menyebut Junara merupakan korban pengeroyokan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Barat dan saat ini perkaranya tengah bergulir di pengadilan. Sedangkan DBS, merupakan anak yang melerai pengeroyokan namun ditetapkan sebagai tersangka dengan status Anak Pelaku. Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Jl Karya Gg Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, pada Minggu 3 November 2024 lalu.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, bebernya, terlihat jelas bahwa DBS memang hanya melerai saat Junara dikeroyok oleh empat pelaku.

Dalam orasinya, Ketua JPKP Sumut, Nico Nadeak, menyoroti kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) di Polrestabes Medan dalam perkara pengeroyokan terhadap Junara, bersama tiga pelaku lainnya.

“Kami menduga ada kepentingan terselubung yang ingin memenangkan oknum tertentu, yakni pelapor, yang notabene adalah DPO Polrestabes Medan,” tegas Nico di hadapan para pendemo.

Ia menambahkan, total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Junara. Dua orang di antaranya telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam status DPO — termasuk pelapor dalam laporan di Polsek Medan Barat.

“Dalam perkara yang sama, seseorang yang berstatus DPO justru melapor di Polsek Medan Barat dan menjadikan Junara sebagai tersangka bersama DBS, seorang pelajar SMA yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum. Ini sangat janggal,” ujarnya.

JPKP mendesak aparat penegak hukum untuk bersikap adil dan menghentikan proses hukum terhadap Junara, serta mengevaluasi proses penyidikan yang dinilai bermasalah.

“Kami meminta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Bapak Kapolrestabes Medan untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Medan Barat, Kanit Reskrim Medan Barat dan Penyidik Pembantu yang diduga melalukan tindakan di luar SOP, diduga bermanuver dengan DPO,” ujarnya.

Masih dalam orasinya, Nico juga menyoroti tindakan pihak kepolisian yang mendatangi sekolah tempat DBS belajar.

“Kepolisian seharusnya melakukan penangkapan terhadap DPO kasus penganiayaan yang masih bebas berkeliaran, bukan justru mendatangi DBS di sekolahnya. Ini intimidasi terhadap anak di bawah umur. DBS sampai trauma dan takut ke sekolah gara-gara tindakan beraroma intimidasi seperti ini. Padahal DBS merupakan salah satu siswa berprestasi di sskolahnya,” tegas Nico.

Pihaknya kemudian mendesak Kapolda Sumut serta Kapolrestabes Medan agar segera mengevaluasi dan mencabut status Anak Pelaku terhadap DBS sebagai tersangka.

Juga meminta agar majelis hakim membebaskan Junara Alberto Hutahean, karena yang bersangkutan hanya membela diri.

“Meminta dan mendesak Kapolrestabes Medan agar segera menangkap 2 orang pelaku pengeroyokan berstatus DPO atas nama Chintiya dan Andika Charlie yang saat ini belum tertangkap,” ujarnya lagi.

Setelah sekitar satu jam berorasi, massa aksi akhirnya diterima pihak humas PN Medan dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut. Massa aksi pun akhirnya membubarkan diri, dan berjanji akan kembali dengan massa yang lebih banyak bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Massa kemudian menuju Mapolrestabes Medan dan Polsek Medan Barat untuk menyampaikan tuntutan yang sama.

Sementara itu, di hari yang sama, Junara Alberto Hutahean juga menjalani persidangan perdana di PN Medan. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini